Berita Viral

UPDATE Penyidikan Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Panggil 9 Saksi, Topan Ginting Diperiksa Lagi

Kasus korupsi proyek jalan di Sumut masih dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tayang:
TRIBUN MEDAN/M Daniel Effendi Siregar
KORUPSI JALAN - Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting (kiri) dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Sumatera Utara, Rasuli Efendi Siregar, saat mendengarkan tuntutan perkara korupsi jalan Sipiongot batas Labuhan Batu Sumut, senilai Rp 231 milliar, Kamis (5/3/2026), di Pengadilan Negeri Medan. 

"Nah ini ada pengembangan, masih sprindik umum jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini pertama memulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Nanti kami akan update pemeriksaannya terkait apa saja yang didalami kepada para saksi," jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Vonis untuk Terdakwa Terdahulu

Langkah KPK membuka lembaran penyidikan baru dan memeriksa para saksi ini dilakukan tak lama setelah proses peradilan para terdakwa OTT sebelumnya rampung di tingkat pertama. 

Pada Rabu (1/4/2026) sore, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan vonis kepada sejumlah nama yang kini turut dipanggil kembali sebagai saksi, seperti Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Topan Obaja Putra Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima atau janji sebagaimana dakwaan pertama," ucap Hakim Ketua Mardison di ruang utama PN Medan saat membacakan putusan bulan lalu.

Hakim Mardison kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan terhadap Topan, ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. 

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta. 

Sementara itu, rekannya Rasuli Efendi Siregar juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan atas keterlibatannya.

Dengan dibukanya penyidikan baru ini, KPK kini fokus mendalami keterangan saksi-saksi untuk membongkar keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut menggarong uang negara dalam pusaran proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara tersebut.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved