Berita Viral

Bos Sritex Divonis 14 Tahun Penjara Terbukti Korupsi, Hotman Paris Bela Iwa: Putusan Salah Total

terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama

Tayang:
Tribun Jateng/Wahyu Nur Kholik
SIDANG PUTUSAN - Suasana sidang putusan kasus korupsi fasilitas kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kota Semarang, Rabu (6/5/2026), tampak penuh dan sesak oleh pengunjung hingga sebagian harus berdiri di belakang ruangan. (TRIBUN JATENG/Reza Gustav Pradana) 

Bahkan, menurut dia, Sritex memiliki aset besar dan mampu melunasi pinjaman berkali-kali.

“Kalau orang meminjam dan 50 kali lunas, di mana unsur itikad jahatnya?” katanya.

Hotman juga menilai hakim keliru mengaitkan laporan keuangan 2019 dengan kredit yang terjadi pada 2021.

“Itu tidak ada kaitannya. Harusnya dilihat kelayakan saat pengajuan kredit dan itu sangat layak,” tegasnya.

Meski sempat menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum, Hotman Paris kemudian memastikan pihaknya akan mengajukan banding.

Hening Seusai Putusan

Kondisi ruang sidang terasa hening setelah putusan dibacakan. Tidak ada keributan maupun reaksi berlebihan dari pengunjung.

Iwan Setiawan Lukminto tampak kembali duduk di kursi peserta sidang, berdampingan dengan adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto. Keduanya dikenal sebagai Lukminto bersaudara.

Di sudut lain, beberapa orang yang diduga kerabat terlihat berkaca-kacandan suasana menjadi sunyi.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan terhadap Iwan Kurniawan Lukminto pada sore harinya, dalam perkara yang sama namun diproses secara terpisah.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved