Berita Viral

Bos Sritex Divonis 14 Tahun Penjara Terbukti Korupsi, Hotman Paris Bela Iwa: Putusan Salah Total

terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama

Tayang:
Tribun Jateng/Wahyu Nur Kholik
SIDANG PUTUSAN - Suasana sidang putusan kasus korupsi fasilitas kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kota Semarang, Rabu (6/5/2026), tampak penuh dan sesak oleh pengunjung hingga sebagian harus berdiri di belakang ruangan. (TRIBUN JATENG/Reza Gustav Pradana) 

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. 

Apabila harta tersebut tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

Majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan. 

Biaya perkara sebesar Rp7.500 turut dibebankan kepada terdakwa.

Negara Rugi Rp1,35 Triliun

Dalam perkara itu, Iwan Setiawan Lukminto didakwa bersama sejumlah pihak lain, termasuk adiknya, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, dalam kasus penyalahgunaan fasilitas kredit dari sejumlah bank.

Jaksa menyebut, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara mencapai Rp1,35 triliun.

Nilai tersebut berasal dari penyalahgunaan kredit modal kerja dari Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng, sebagaimana tertuang dalam audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam tuntutannya, jaksa sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 16 tahun penjara serta membayar uang pengganti sekira Rp677 miliar.

Hotman Paris: Putusan Salah Total

Seusai sidang, kuasa hukum Iwan Setiawan Lukminto, Hotman Paris menyatakan keberatan atas putusan tersebut.

Dia bahkan menyebut vonis hakim sebagai 'salah total'.

Menurut dia, majelis hakim mengabaikan fakta hukum terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah dinyatakan sah melalui putusan pengadilan hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

“Tidak ada satu saksi pun dari jaksa yang menyatakan PKPU itu tidak sah. Padahal sudah diputus sah oleh enam hakim agung, termasuk kepailitannya,” ujar Hotman Paris.

Dia juga menyoroti soal kondisi keuangan perusahaan yang dinilai masih sangat kuat saat pengajuan kredit. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved