Berita Viral
Polisi Bakal Jemput Paksa Kiai Ashari, Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Pencabulan Puluhan Santriwati
Polisi berencana melakukan penjemputan paksa setelah tersangka mangkir dari panggilan penyidik pada Senin (4/5/2026).
TRIBUN-MEDAN.com - Polisi bakal jemput paksa Kiai Ashari.
Sebelumnya Kiai Ashari sudah ditetapkan jadi tersangka pencabulan puluhan santriwati di Pati.
Namun Kiai Ashari mangkir dari panggilan penyidik pada Senin (4/5/2026).
Baca juga: Sepatu Siswa Sekolah Rakyat Rp640 Ribu per Pasang, KPK Bereaksi, Mensos Pastikan Sudah Riset
Kini Satreskrim Polresta Pati mengambil langkah tegas terhadap Ashari.
Polisi bakal menjemput paksa pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo itu.
Hingga saat ini, keberadaan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu tersebut belum diketahui secara pasti.
Baca juga: 18 Siswi di Garut Trauma, Dedi Mulyadi Bawa Korban ke Salon Perbaiki Rambut yang Dipotong Guru BK
Padahal, sebelumnya Ashari selalu bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum akhirnya berstatus sebagai tersangka pada 28 April 2026.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengonfirmasi rencana penangkapan tersebut.
Ia memastikan kepolisian akan menggunakan wewenangnya untuk menghadirkan tersangka secara paksa.
Baca juga: Pendidikan Antikorupsi Berbasis Nilai Keagamaan Diperkuat di Sumatera Utara
"Upaya yang akan kami lakukan adalah penjemputan paksa untuk menangkap tersangka," ujar Dika, dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/5/2026).
Penetapan status tersangka terhadap Ashari bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati tingkat SMP.
Meskipun status tersebut sudah resmi sejak pekan lalu, polisi baru menempuh upaya paksa saat ini demi menjaga integritas prosedur hukum.
Dika menjelaskan bahwa setiap langkah penyidikan harus sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi untuk menghindari celah gugatan praperadilan.
Hal ini mencakup pemenuhan minimal dua alat bukti sah dan pemeriksaan mendalam untuk memastikan akurasi identitas pelaku.
"Intinya, ini adalah bentuk kehati-hatian profesional agar setiap upaya paksa sah, terukur, dan tidak terbantahkan secara hukum," papar Dika, dikutip dari Tribun Jateng, Rabu (6/5/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kiai-Ashari-pati-cabul.jpg)