Breaking News

Berita Viral

Bos Sritex Divonis 14 Tahun Penjara Terbukti Korupsi, Hotman Paris Bela Iwa: Putusan Salah Total

terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama

Tayang:
Tribun Jateng/Wahyu Nur Kholik
SIDANG PUTUSAN - Suasana sidang putusan kasus korupsi fasilitas kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kota Semarang, Rabu (6/5/2026), tampak penuh dan sesak oleh pengunjung hingga sebagian harus berdiri di belakang ruangan. (TRIBUN JATENG/Reza Gustav Pradana) 

TRIBUN-MEDAN.com - Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto. 

Suasana ruang sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo, Kecamatan Semarang Barat, Semarang, mendadak dipadati pengunjung pada Rabu (6/5/2026) siang hingga sore hari.

Ramainya sidang ini tak lepas dari agenda pembacaan putusan terhadap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit.

Tak hanya menarik perhatian publik, sidang ini juga dipenuhi oleh para karyawan Sritex yang datang langsung untuk menyaksikan jalannya persidangan.

Baca juga: Maia Estianty Balas Telak Usai Ahmad Dhani Koar-koar, Langsung Pamerkan Suaminya yang Kaya Raya

Kursi yang tersedia di ruang sidang pun penuh sesak, bahkan sebagian pengunjung terpaksa berdiri berdesakan di bagian belakang ruangan.

Aparat kepolisian terlihat berjaga ketat, baik di dalam maupun di luar ruang sidang, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Di tengah atmosfer yang penuh ketegangan tersebut, Iwan Setiawan Lukminto tampak duduk tenang sembari menyimak jalannya sidang.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon.

Setelah melalui proses pembacaan amar putusan yang cukup panjang, majelis hakim akhirnya menyampaikan keputusan.

Baca juga: Guru Paksa Potong Rambut Belasan Siswi Pakai Kerudung Intimidasi Pamer Jabatan Suaminya Jaksa

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

Putusan tersebut sontak menjadi perhatian seluruh pengunjung yang sejak awal telah memenuhi ruang sidang, menandai babak penting dalam kasus yang menyeret petinggi perusahaan tekstil besar tersebut.

Divonis 14 Tahun

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada Iwan Setiawan Lukminto. 

Selain itu, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 190 hari.

Tak hanya itu, hakim juga membebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp677.435.027.079,35. 

Baca juga: Tanah Longsor di Jalinsum Pahae Julu Seret Mobil yang Sedang Melintas, Polisi: 3 Korban Jiwa

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved