Berita Viral
Bos Sritex Divonis 14 Tahun Penjara Terbukti Korupsi, Hotman Paris Bela Iwa: Putusan Salah Total
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
TRIBUN-MEDAN.com - Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto.
Suasana ruang sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo, Kecamatan Semarang Barat, Semarang, mendadak dipadati pengunjung pada Rabu (6/5/2026) siang hingga sore hari.
Ramainya sidang ini tak lepas dari agenda pembacaan putusan terhadap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit.
Tak hanya menarik perhatian publik, sidang ini juga dipenuhi oleh para karyawan Sritex yang datang langsung untuk menyaksikan jalannya persidangan.
Baca juga: Maia Estianty Balas Telak Usai Ahmad Dhani Koar-koar, Langsung Pamerkan Suaminya yang Kaya Raya
Kursi yang tersedia di ruang sidang pun penuh sesak, bahkan sebagian pengunjung terpaksa berdiri berdesakan di bagian belakang ruangan.
Aparat kepolisian terlihat berjaga ketat, baik di dalam maupun di luar ruang sidang, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Di tengah atmosfer yang penuh ketegangan tersebut, Iwan Setiawan Lukminto tampak duduk tenang sembari menyimak jalannya sidang.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon.
Setelah melalui proses pembacaan amar putusan yang cukup panjang, majelis hakim akhirnya menyampaikan keputusan.
Baca juga: Guru Paksa Potong Rambut Belasan Siswi Pakai Kerudung Intimidasi Pamer Jabatan Suaminya Jaksa
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Putusan tersebut sontak menjadi perhatian seluruh pengunjung yang sejak awal telah memenuhi ruang sidang, menandai babak penting dalam kasus yang menyeret petinggi perusahaan tekstil besar tersebut.
Divonis 14 Tahun
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada Iwan Setiawan Lukminto.
Selain itu, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, hakim juga membebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp677.435.027.079,35.
Baca juga: Tanah Longsor di Jalinsum Pahae Julu Seret Mobil yang Sedang Melintas, Polisi: 3 Korban Jiwa
Bos Sritex Divonis 14 Tahun Penjara
Bos Sritex Divonis 14 Tahun Penjara Terbukti Korup
Hotman Paris
| Guru Paksa Potong Rambut Belasan Siswi Pakai Kerudung Intimidasi Pamer Jabatan Suaminya Jaksa |
|
|---|
| KALA Menkeu Purbaya Akui Disuruh Prabowo Umumkan ke Publik, 'Uang Pemerintah Banyak, Gak Usah Takut' |
|
|---|
| Polisi Bakal Jemput Paksa Kiai Ashari, Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Pencabulan Puluhan Santriwati |
|
|---|
| Jenderal AM Hendropriyono Ingatkan Amien Rais, Sebut Seskab Teddy Perwira Aktif Bekerja dalam Sistem |
|
|---|
| Sepatu Siswa Sekolah Rakyat Rp640 Ribu per Pasang, KPK Bereaksi, Mensos Pastikan Sudah Riset |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bos-stritex-divonis-14-tahun.jpg)