Berita Viral

KRONOLOGI Pembunuhan Berencana Ustazah Hasanah, 2 Pelaku Sudah Baca Rute Pulang Korban

Polisi telah menangkap pelaku perampokan ustazah Hasanah (26) hingga mengakibatkan meninggal dunia. 

Tayang:
TRIBUN MEDAN
PEMBUNUHAN GURU - Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda (tengah) memberikan keterangan terkait kronologi pembunuhan terhadap guru pesantren di Banjarbaru, Sabtu (2/5/2026). 

Usai menggeledah korban, kedua pelaku kabur sementara korban dibiarkan terluka parah sampai akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. 

Kedua pelaku dijerat Pasal 458 dan 459 junto Pasal 479 KUHP Nasional Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. 

Sosok Mandiri

Bagi keluarga, sosok Hasanah tidak akan pernah tergantikan. 

Sang paman, Saprudin, mengenang keponakannya sebagai sosok mandiri yang telah berjuang keras sejak menjadi yatim piatu. 

"Ia ditinggal ibunya sejak kecil, sementara ayahnya meninggal tahun 2016. Tapi dia pekerja keras dan mandiri," ujar Saprudin, Selasa (5/5/2026). 

Setelah menamatkan pendidikan, Hasanah mengabdi sebagai guru mengaji di pesantren tempatnya menimba ilmu. Gelar ustazah pun melekat padanya seiring dedikasinya dalam mengajar. 

Namun, demi membantu biaya sekolah sang adik dan memenuhi kebutuhan keluarga, ia tidak segan untuk menyambi bekerja. 

Selepas mengajar di pesantren dari pagi hingga siang, Hasanah melanjutkan pekerjaannya di salah satu toko aksesori di Banjarbaru hingga malam hari. 

"Sosoknya memang sederhana, mandiri. Tidak mau merepotkan keluarga. Pekerjaan itu digeluti untuk membantu keluarga, terutama biaya sekolah adiknya," kenang Saprudin. 

Di mata keluarga, Hasanah adalah pribadi yang tak pernah mengeluh meski jadwal kesehariannya sangat padat. 

Bahkan, ia sering menyembunyikan kondisi kesehatannya yang menurun agar tidak membuat nenek dan kerabatnya khawatir. 

Kini, setelah kedua pelaku diringkus, keluarga menyatakan rasa lega dan apresiasi kepada pihak kepolisian. 

Namun, mereka menuntut keadilan ditegakkan dengan memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan keji para pelaku. 

"Ya tentu kami ingin pelaku ini dihukum berat. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke yang berwenang," pungkas Saprudin.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-lampung.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved