Berita Viral
Bukti Chat Bejat Kiai Ashari Paksa Santiwati untuk Temaninya Tidur hingga Ayah Para Korban Diancam
Terungkap bukti bejat kiai Ashari diduga memaksa santriwatinya untuk menemaninya tidur hingga korban mencapai 50 orang dengan modus
Ia berharap kasus tersebut dapat menggunakan Pasal 418 dalam KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023 terkait pencabulan agar penanganannya lebih sempurna.
"Makanya saya bilang kepada penyidik pada saat itu, kita kawal pada peristiwa ini," pungkasnya.
Hingga saat ini, proses hukum atas dugaan pencabulan di pondok pesantren tersebut masih menjadi perhatian pihak kuasa hukum korban.
Mereka berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti bukti-bukti yang sudah ada agar keadilan dapat ditegakkan bagi para korban.
Baca juga: MERASA Difitnah Lecehkan Tersangka Wanita, Penyidik Polrestabes Medan Laporkan Pencemaran Nama Baik
Suap Pengacara Korban Rp400 Juta
Sebelumnya diberitakan Ashari disebut sempat mau menyuap pengacara korban agar kasus ini tidak berlanjut.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Ali Yusron. Dia mengaku sempat ditawari sejumlah uang oleh suruhan Ashari.
Namun, tawaran tersebut ditolak oleh Ali karena dianggap sebagai uang haram.
"Wah saya kira uangnya banyak karena dari pertama sudah ditawari Rp300 juta, kedua dkali ditawari Rp400 juta. Itu saya tolak semua, tidak saya terima karena uang tersbeut bagi saya bukan hak saya," tegasnya, Sabtu.
*/tribun-medan.com
sebagian artikel ini telah tayang di tribunbogor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Puluhan-santriwati-menjadi-korban-cabul-kiai.jpg)