Berita Viral

Bukti Chat Bejat Kiai Ashari Paksa Santiwati untuk Temaninya Tidur hingga Ayah Para Korban Diancam

Terungkap bukti bejat kiai Ashari diduga memaksa santriwatinya untuk menemaninya tidur hingga korban mencapai 50 orang dengan modus

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
KIAI CABUL: Sejumlah santriwati menjadi korban pencabulan di salah satu pondok pesantren di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. 

"Itu kan sudah ada dari hasil visum diberikan keterangan ke dokter, ya sudah jelas, sudah terbukti, dan dibuktikan dengan keterangan-keterangan yang lain.

Mengapa kok lambatnya dengan perkara ini?" ungkap Ali, Senin (4/5/2026).

Ali menjelaskan bahwa kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan sejak 18 Juli 2024.

Meskipun kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, namun prosesnya dirasa tidak berjalan.

Ali menyebut bahwa salah satu penyebab kasus ini mandek adalah intimidasi yang dialami keluarga korban.

"Ada salah satu orang, bapaknya itu diancam dan anaknya itu pada saat 2024 itu korban. Dia gak bisa untuk melanjutkan pada saat itu, ada beberapa laporan karena beberapa orang itu diancam," jelas Ali.

Menurut Ali, intimidasi tersebut membuat banyak orang tua korban menarik laporan.

Pada awal pelaporan, terdapat 14 orang yang mengadu, namun kini hanya 8 orang yang ditangani oleh Polres Pati.

Baca juga: PEJABAT Korea Selatan Angkat Bicara Soal Kapalnya Diserang di Selat Hormuz, Kawasan Teluk Memanas

Di sisi lain, pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyidikan mengalami kendala teknis.

Beberapa saksi sempat menarik keterangannya. Alasan yang disampaikan berkaitan dengan pertimbangan mengenai masa depan korban.

Ali Yusron sendiri merasa prihatin dengan situasi yang dihadapi para korban. Ia menyatakan bahwa banyak dari korban merupakan anak yatim dan anak yatim piatu.

Menurut Ali, para korban dan orang tuanya telah berusaha mencari perlindungan hukum ke berbagai pihak, namun merasa tidak mendapat respons.

"Si korban dan kayaknya ini meminta perlindungan hukum di mana-mana diabaikan, saya tersentuh hati sekali karena ini kebanyakan korbannya anak yatim dan anak yatim piatu," tuturnya.

Untuk menuntaskan kasus ini, Ali menyatakan bahwa kantor hukumnya diperintahkan oleh ketua umum untuk melakukan pendampingan secara pro-bono atau tanpa memungut biaya.

Ali juga sempat menyampaikan kepada penyidik agar menerapkan undang-undang terbaru dalam kasus ini.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved