Berita Viral

Bukti Chat Bejat Kiai Ashari Paksa Santiwati untuk Temaninya Tidur hingga Ayah Para Korban Diancam

Terungkap bukti bejat kiai Ashari diduga memaksa santriwatinya untuk menemaninya tidur hingga korban mencapai 50 orang dengan modus

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
KIAI CABUL: Sejumlah santriwati menjadi korban pencabulan di salah satu pondok pesantren di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Terungkap bukti bejat kiai Ashari diduga memaksa santriwatinya untuk menemaninya tidur.

Bukti percakapan kiai sekaligus pengasuh pondok pesantren bernama Ashari yang diduga mencabuli 50 santriwatinya terungkap.

AS diduga memaksa santriwatinya untuk menemaninya tidur.

Tak hanya itu, ia juga diduga mengintimidasi keluarga korban hingga tak bisa melapor.

Namun, perjalanan kasus ini di kepolisian terhambat oleh intimidasi yang diterima keluarga korban.

Dugaan pencabulan ini menimpa santriwati yang duduk di bangku SMP.

Peristiwa ini diperkirakan terjadi sejak tahun 2024 hingga 2026.

Baca juga: SEPELE Pemicu Erin Mantan Istri Andre Taulany Diduga Siksa ART, Gaji Ternyata di Bawah UMR

Jumlah korban yang diduga terdampak mencapai 30 hingga 50 orang. 

Sejauh ini, baru delapan korban yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pati.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan modus yang digunakan pelaku.

Oknum kiai tersebut menuntut para santriwatinya untuk tunduk jika ingin mendapatkan pengakuan.

Pelaku diduga memanfaatkan posisi tersebut untuk melakukan perbuatan asusila kepada para korban.

Ali Yusron menegaskan bahwa bukti yang dimiliki saat ini sudah kuat.

Selain hasil visum yang telah diberikan kepada dokter, terdapat bukti percakapan atau chat antara Kiai Ashari dengan santrinya.

Baca juga: Cuaca Medan Hari Ini 5 Mei 2026, BMKG Pantau Ada Gangguan Cuaca Sirkulasi Siklonik di Selat Malaka

Dalam percakapan tersebut, pelaku diduga meminta korban untuk menemaninya tidur.

"Itu kan sudah ada dari hasil visum diberikan keterangan ke dokter, ya sudah jelas, sudah terbukti, dan dibuktikan dengan keterangan-keterangan yang lain.

Mengapa kok lambatnya dengan perkara ini?" ungkap Ali, Senin (4/5/2026).

Ali menjelaskan bahwa kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan sejak 18 Juli 2024.

Meskipun kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, namun prosesnya dirasa tidak berjalan.

Ali menyebut bahwa salah satu penyebab kasus ini mandek adalah intimidasi yang dialami keluarga korban.

"Ada salah satu orang, bapaknya itu diancam dan anaknya itu pada saat 2024 itu korban. Dia gak bisa untuk melanjutkan pada saat itu, ada beberapa laporan karena beberapa orang itu diancam," jelas Ali.

Menurut Ali, intimidasi tersebut membuat banyak orang tua korban menarik laporan.

Pada awal pelaporan, terdapat 14 orang yang mengadu, namun kini hanya 8 orang yang ditangani oleh Polres Pati.

Baca juga: PEJABAT Korea Selatan Angkat Bicara Soal Kapalnya Diserang di Selat Hormuz, Kawasan Teluk Memanas

Di sisi lain, pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyidikan mengalami kendala teknis.

Beberapa saksi sempat menarik keterangannya. Alasan yang disampaikan berkaitan dengan pertimbangan mengenai masa depan korban.

Ali Yusron sendiri merasa prihatin dengan situasi yang dihadapi para korban. Ia menyatakan bahwa banyak dari korban merupakan anak yatim dan anak yatim piatu.

Menurut Ali, para korban dan orang tuanya telah berusaha mencari perlindungan hukum ke berbagai pihak, namun merasa tidak mendapat respons.

"Si korban dan kayaknya ini meminta perlindungan hukum di mana-mana diabaikan, saya tersentuh hati sekali karena ini kebanyakan korbannya anak yatim dan anak yatim piatu," tuturnya.

Untuk menuntaskan kasus ini, Ali menyatakan bahwa kantor hukumnya diperintahkan oleh ketua umum untuk melakukan pendampingan secara pro-bono atau tanpa memungut biaya.

Ali juga sempat menyampaikan kepada penyidik agar menerapkan undang-undang terbaru dalam kasus ini.

Ia berharap kasus tersebut dapat menggunakan Pasal 418 dalam KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023 terkait pencabulan agar penanganannya lebih sempurna.

"Makanya saya bilang kepada penyidik pada saat itu, kita kawal pada peristiwa ini," pungkasnya.

Hingga saat ini, proses hukum atas dugaan pencabulan di pondok pesantren tersebut masih menjadi perhatian pihak kuasa hukum korban.

Mereka berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti bukti-bukti yang sudah ada agar keadilan dapat ditegakkan bagi para korban.

Baca juga: MERASA Difitnah Lecehkan Tersangka Wanita, Penyidik Polrestabes Medan Laporkan Pencemaran Nama Baik


Suap Pengacara Korban Rp400 Juta

Sebelumnya diberitakan Ashari disebut sempat mau menyuap pengacara korban agar kasus ini tidak berlanjut.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Ali Yusron. Dia mengaku sempat ditawari sejumlah uang oleh suruhan Ashari.

Namun, tawaran tersebut ditolak oleh Ali karena dianggap sebagai uang haram.

"Wah saya kira uangnya banyak karena dari pertama sudah ditawari Rp300 juta, kedua dkali ditawari Rp400 juta. Itu saya tolak semua, tidak saya terima karena uang tersbeut bagi saya bukan hak saya," tegasnya, Sabtu.

*/tribun-medan.com

sebagian artikel ini telah tayang di tribunbogor

 

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved