Berita Viral
MEGAWATI Sorot Kasus Andrie Yunus Disiram Air Keras Digelar di Peradilan Militer: Gak Punya Hati?
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri merasa janggal dengan kasus anggota TNI siram air keras ke aktivisi Andrie Yunus dibawa ke Peradilan Militer.
Dalam surat dakwaan keempat terdakwa didakwa pasal berlapis.
Pada dakwaan primer pasal yang didakwakan yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).
Untuk dakwaan subsidair, pasal yang didakwakan Kemudian Pasal 468 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).
Kemudian, untuk dakwaan lebih subsidair, pasal yang didakwakan yakni Pasal 467 ayat (1) (penganiayaan berencana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun) jo ayat (2) KUHP (Jika perbuatan mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun), Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).
Akan tetapi, kelompok masyarakat sipil mengkritisi persidangan perkara tersebut di pengadilan militer.
Kelompok masyarakat sipil bersikukuh kasus serangan ke Andrie Yunus harus diadili di pengadilan umum, satu di antara alasannya agar dapat memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Andrie Yunus mengalami luka bakar 20 persen termasuk pada wajah dan matanya akibat serangan air keras yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) tengah malam.
Andrie mengalami serangan itu setelah merekam siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribunnews.com
| Bupati Brebes Geram Ternyata Lebih 3.000 ASN yang Pakai Aplikasi Presensi Ilegal |
|
|---|
| dr Myta Aprilia Meninggal 3 Bulan Jelang Program Internship Selesai, Diduga Dipaksa Kerja Saat Sakit |
|
|---|
| Roy Suryo: Hukum Harus Ditegakkan, Minta Kasus Ijazah Jokowi yang Menjerat Dirinya Dihentikan |
|
|---|
| TERBARU Roy Suryo Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Ini Alasannya Jangan sampai ke Pengadilan |
|
|---|
| Penjelasan Dandim Kolonel Danny Girsang soal Sertu MB Kabur Saat Diperiksa Kasus Pencabulan Siswi SD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pertemuan-terbaru-Prabowo-dan-Megawati.jpg)