Berita Viral

MEGAWATI Sorot Kasus Andrie Yunus Disiram Air Keras Digelar di Peradilan Militer: Gak Punya Hati?

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri merasa janggal dengan kasus anggota TNI siram air keras ke aktivisi Andrie Yunus dibawa ke Peradilan Militer. 

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Tangkapan layar Instagram @prabowo
Presiden Prabowo Subianto menerima kedatangan Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/3/2026) siang. 

Kasus ini akan digelar di Pengadilan Militer, Rabu (29/4/2026) besok. 

Kini KontraS mengajukan mosi tidak percaya. KontraS juga memastikan tidak hadir dalam persidangan itu. 

Pernyataan itu disampaikan melalui surat yang dibaca Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya dalam sidang pengujian Undang-Undang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (28/04/2026).

Dalam sidang perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini Dimas hadir menyampaikan keterangan sebagai Saksi.

Lewat surat, Andrie mengatakan bahwa kasus percobaan pembunuhan terhadap dirinya harus diusut tuntas.

Menurutnya, negara semestinya bertanggung jawab dan menjamin kasus serupa tidak terulang kembali.

"Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer, harus diadili melalui peradilan umum," kata Dimas.

Andrie juga menyampaikan mosi tidak percaya jika kasus penyerangan terhadap dirinya diadili melalui peradilan militer.

Ia menilai mekanisme tersebut selama ini tidak memberikan keadilan, terutama dalam perkara yang melibatkan prajurit TNI.

"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas bagi para prajurit militer pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia,” ucapnya.

Atas dasar itu, Andrie menegaskan bahwa apabila kasusnya tetap diproses di peradilan militer, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di depan hukum.

Diketahui, dalam kasus penyerangan terhadap Andri Yunus, terdapat empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan menjalani persidangan pada Rabu (29/4/2026).

Keempat tersangka tersebut yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.

Mereka akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada rabu (29/4/2026) pukul 10.00 WIB.

Sidang akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta di hadapan para terdakwa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved