Berita Viral
MEGAWATI Sorot Kasus Andrie Yunus Disiram Air Keras Digelar di Peradilan Militer: Gak Punya Hati?
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri merasa janggal dengan kasus anggota TNI siram air keras ke aktivisi Andrie Yunus dibawa ke Peradilan Militer.
TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri merasa janggal dengan kasus anggota TNI siram air keras ke aktivisi Andrie Yunus dibawa ke Peradilan Militer.
Megawati mengungkapkan pendapatnya dalam pidatonya pada acara pengukuhan Profesor Emeritus Prof. Arief Hidayat oleh Universitas Borobudur, Jakarta Timur, Sabtu (2/5/2026).
"Lebih jauh lagi, Bung Karno dengan sangat tegas menyatakan bahwa hukum adalah kata kerja, bukan kumpulan pasal-pasal yang mati. Kata kerja itu artinya suruh dijalankan, tapi dengan berkeadilan. Hukum dibuat untuk manusia, untuk melayani manusia, bukan manusia untuk hukum," kata Megawati dalam pidatonya.
Kemudian ia mempertanyakan bolehkah Andrie Yunus meminta keadilan untuk diri sendiri.
"Nah, itu yang pertanyaan saya. Tidak bolehkah yang namanya si Yunus ini itu meminta, lho apa nggak punya hati? Punya apa tidak? Sebetulnya," tanyanya.
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) tersebut menyatakan perkara tersebut dibawa ke Pengadilan Militer merupakan keanehan.
"Nah, ini pada gini-gini (Mengangguk). Lo tapi kenapa dibawanya ke pengadilan militer? Aneh buat saya," ucapnya.
Baca juga: Penyebab Dokter Magang di Jambi Meninggal, Jam Kerja Tak Sesuai dari Kemenkes
Baca juga: Tragedi Tewasnya Bayi 3 Minggu, LPA Deli Serdang Sebut Kegagalan Sistem Perlindungan Keluarga
Megawati menegaskan bahwa keadilan tidak cukup hanya dilihat dari terpenuhinya prosedur formal, melainkan harus benar-benar menghadirkan rasa keadilan.
"Oleh karena itu, apabila ada prosedur formal tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak memberi manfaat bagi masyarakat, maka meminjam ungkapan Bung Karno kembali keadilan yang hakiki itulah yang harus diperjuangkan," tegasnya.
Keempat tersangka tersebut yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.
Mosi Tidak Percaya
Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mengajukan mosi tidak percaya ke Pengadilan Militer yang menyidangkan anggota TNI pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus.
Andrie Yunus merupakan Wakil Koordinator KontraS yang mendapatkan serangan air keras dari oknum TNI.
Dia disiram setelah pulang menjadi nara sumber di sebuah saluran podcast.
KontraS sempat mendesak agar kasus Andrie Yunus dibawa ke peradilan umum atau sipil, namun permintaan itu ditolak.
Kasus ini akan digelar di Pengadilan Militer, Rabu (29/4/2026) besok.
Kini KontraS mengajukan mosi tidak percaya. KontraS juga memastikan tidak hadir dalam persidangan itu.
Pernyataan itu disampaikan melalui surat yang dibaca Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya dalam sidang pengujian Undang-Undang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (28/04/2026).
Dalam sidang perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini Dimas hadir menyampaikan keterangan sebagai Saksi.
Lewat surat, Andrie mengatakan bahwa kasus percobaan pembunuhan terhadap dirinya harus diusut tuntas.
Menurutnya, negara semestinya bertanggung jawab dan menjamin kasus serupa tidak terulang kembali.
"Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer, harus diadili melalui peradilan umum," kata Dimas.
Andrie juga menyampaikan mosi tidak percaya jika kasus penyerangan terhadap dirinya diadili melalui peradilan militer.
Ia menilai mekanisme tersebut selama ini tidak memberikan keadilan, terutama dalam perkara yang melibatkan prajurit TNI.
"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas bagi para prajurit militer pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia,” ucapnya.
Atas dasar itu, Andrie menegaskan bahwa apabila kasusnya tetap diproses di peradilan militer, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di depan hukum.
Diketahui, dalam kasus penyerangan terhadap Andri Yunus, terdapat empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan menjalani persidangan pada Rabu (29/4/2026).
Keempat tersangka tersebut yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.
Mereka akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada rabu (29/4/2026) pukul 10.00 WIB.
Sidang akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta di hadapan para terdakwa.
Dalam surat dakwaan keempat terdakwa didakwa pasal berlapis.
Pada dakwaan primer pasal yang didakwakan yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).
Untuk dakwaan subsidair, pasal yang didakwakan Kemudian Pasal 468 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).
Kemudian, untuk dakwaan lebih subsidair, pasal yang didakwakan yakni Pasal 467 ayat (1) (penganiayaan berencana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun) jo ayat (2) KUHP (Jika perbuatan mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun), Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).
Akan tetapi, kelompok masyarakat sipil mengkritisi persidangan perkara tersebut di pengadilan militer.
Kelompok masyarakat sipil bersikukuh kasus serangan ke Andrie Yunus harus diadili di pengadilan umum, satu di antara alasannya agar dapat memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Andrie Yunus mengalami luka bakar 20 persen termasuk pada wajah dan matanya akibat serangan air keras yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) tengah malam.
Andrie mengalami serangan itu setelah merekam siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribunnews.com
| Bupati Brebes Geram Ternyata Lebih 3.000 ASN yang Pakai Aplikasi Presensi Ilegal |
|
|---|
| dr Myta Aprilia Meninggal 3 Bulan Jelang Program Internship Selesai, Diduga Dipaksa Kerja Saat Sakit |
|
|---|
| Roy Suryo: Hukum Harus Ditegakkan, Minta Kasus Ijazah Jokowi yang Menjerat Dirinya Dihentikan |
|
|---|
| TERBARU Roy Suryo Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Ini Alasannya Jangan sampai ke Pengadilan |
|
|---|
| Penjelasan Dandim Kolonel Danny Girsang soal Sertu MB Kabur Saat Diperiksa Kasus Pencabulan Siswi SD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pertemuan-terbaru-Prabowo-dan-Megawati.jpg)