Berita Viral

MEGAWATI Sorot Kasus Andrie Yunus Disiram Air Keras Digelar di Peradilan Militer: Gak Punya Hati?

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri merasa janggal dengan kasus anggota TNI siram air keras ke aktivisi Andrie Yunus dibawa ke Peradilan Militer. 

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Tangkapan layar Instagram @prabowo
Presiden Prabowo Subianto menerima kedatangan Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/3/2026) siang. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri merasa janggal dengan kasus anggota TNI siram air keras ke aktivisi Andrie Yunus dibawa ke Peradilan Militer. 

Megawati mengungkapkan pendapatnya dalam pidatonya pada acara pengukuhan Profesor Emeritus Prof. Arief Hidayat oleh Universitas Borobudur, Jakarta Timur, Sabtu (2/5/2026).

"Lebih jauh lagi, Bung Karno dengan sangat tegas menyatakan bahwa hukum adalah kata kerja, bukan kumpulan pasal-pasal yang mati. Kata kerja itu artinya suruh dijalankan, tapi dengan berkeadilan. Hukum dibuat untuk manusia, untuk melayani manusia, bukan manusia untuk hukum," kata Megawati dalam pidatonya.

Kemudian ia mempertanyakan bolehkah Andrie Yunus meminta keadilan untuk diri sendiri.

"Nah, itu yang pertanyaan saya. Tidak bolehkah yang namanya si Yunus ini itu meminta, lho apa nggak punya hati? Punya apa tidak? Sebetulnya," tanyanya.

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) tersebut menyatakan perkara tersebut dibawa ke Pengadilan Militer merupakan keanehan.

"Nah, ini pada gini-gini (Mengangguk). Lo tapi kenapa dibawanya ke pengadilan militer? Aneh buat saya," ucapnya.

Baca juga: Penyebab Dokter Magang di Jambi Meninggal, Jam Kerja Tak Sesuai dari Kemenkes

Baca juga: Tragedi Tewasnya Bayi 3 Minggu, LPA Deli Serdang Sebut Kegagalan Sistem Perlindungan Keluarga

Megawati menegaskan bahwa keadilan tidak cukup hanya dilihat dari terpenuhinya prosedur formal, melainkan harus benar-benar menghadirkan rasa keadilan.

"Oleh karena itu, apabila ada prosedur formal tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak memberi manfaat bagi masyarakat, maka meminjam ungkapan Bung Karno kembali keadilan yang hakiki itulah yang harus diperjuangkan," tegasnya.

Keempat tersangka tersebut yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.

Mosi Tidak Percaya

Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) mengajukan mosi tidak percaya ke Pengadilan Militer yang menyidangkan anggota TNI pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus

Andrie Yunus merupakan Wakil Koordinator KontraS yang mendapatkan serangan air keras dari oknum TNI. 

Dia disiram setelah pulang menjadi nara sumber di sebuah saluran podcast. 

KontraS sempat mendesak agar kasus Andrie Yunus dibawa ke peradilan umum atau sipil, namun permintaan itu ditolak. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved