Berita Viral
PRIA ASAL Labuhanbatu Alvi Maulana Divonis Seumur Hidup, Bunuh dan Mutilasi Tiara Angelina Saraswati
Sosok Alvi Maulana, pemuda berusia 24 tahun asal Labuhanbatu, Sumatera Utara, divonis penjara seumur hidup oleh PN Mojokerto.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, serta bertentangan dengan hak asasi manusia," lanjut Hakim Made.
Fakta persidangan mengungkap detail mengerikan dari aksi kriminal ini. Alvi diketahui menghabisi nyawa kekasihnya di sebuah rumah kos di kawasan Lakarsantri, Surabaya.
Meski sempat memiliki jeda waktu untuk mengurungkan niatnya, Alvi yang tersulut emosi akibat dimaki dan sempat terbentur pintu, justru mengambil pisau dapur. Ia menikam bagian belakang leher korban hingga mengenai organ vital pernapasan.
Berdasarkan hasil otopsi forensik, korban dipastikan meninggal dunia dengan cepat akibat luka tikaman tersebut. Namun, kekejaman Alvi berlanjut setelah korban tak bernyawa. Terdakwa memutilasi tubuh korban menjadi 621 bagian.
Sebagian potongan tubuh tersebut kemudian dibuang oleh terdakwa ke kawasan hutan yang menghubungkan Pacet (Mojokerto) menuju Cangar (Batu).
"Berdasarkan uraian fakta, menurut majelis hakim telah terdapat adanya wujud dari perbuatan terdakwa untuk merampas nyawa orang lain dengan menikam leher korban menggunakan sebilah pisau besi," pungkas Hakim Made.
Baca juga: Alvi Maulana Mutilasi Kekasihnya Jadi 621 Bagian Divonis Penjara Seumur Hidup
Alvi Simpan Kepala di Belakang Lemari
Alvi Maulana menyimpan kepala Tiara Angelina Saraswati di kos di kawasan Lidah Wetan, Surabaya, pada Minggu (31/8/2025).
"Ada beberapa potongan yang sudah dibuang di hari tersebut di wilayah Pacet," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Kustarto, Senin (8/9/2025).
Namun, sebagian potongan tubuh lainnya masih disimpan di dalam indekos, termasuk kepala korban. Alasan pelaku menyimpannya karena hendak dimusnahkan.
"Di TKP, kami menemukan potongan bagian kepala, yang diletakkan di belakang lemari yang hendak dimusnahkan oleh yang bersangkutan," ujar Kustarto.
Semula, bagian tubuh korban ditemukan oleh warga di hutan Pacet pada Sabtu (6/9/2025). Di hari yang sama, polisi mengumpulkan 76 bagian tubuh di TKP.
Pada Minggu (7/9/2025) pukul 03.00 WIB, pelaku ditangkap di kamar indekosnya di Surabaya. Di tempat ini, polisi menemukan bagian tubuh lainnya. Sementara itu, eksekusi pembunuhan dan mutilasi terjadi pada Minggu (31/8/2025). Artinya, kepala korban sudah disimpan di belakang lemari kos selama sepekan.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: Mutilasi Pacar, Pemuda Asal Sumut Alvi Maulana Dituntut Penjara Seumur Hidup
Baca juga: PENGAKUAN Alvi Buang Potongan Tubuh Tiara di Jalan Pacet-Cangar, Ngaku Sering Pacaran di Lokasi
Alvi Maulana mutilasi kekasihnya jadi 621 bagian
Alvi Maulana dituntut seumur hidup
Alvi Maulana divonis seumur hidup
Rekonstruksi Alvi Maulana
Alasan Alvi Maulana Bunuh Pacar
alasan Alvi Maulana mutilasi pacarnya
Alvi Maulana memutilasi Tiara Angelina Saraswati
Alvi Maulana
| Duduk Perkara Hakim Rafid Ihsan Lubis Masuk Struktur Daycare Little Aresha, Tak Ada Terima Imbalan |
|
|---|
| Penyebab Mobil Mati Mendadak di Rel Kereta Api, Medan Elektromagnetik Cuma Mitos atau Faktor Lain? |
|
|---|
| Ketua Yayasan dan Kepsek Perintah Ikat Bayi di Daycare Little Aresha, 1 Pengasuh Urus 10 Bayi |
|
|---|
| Alvi Maulana Mutilasi Kekasihnya Jadi 621 Bagian Divonis Penjara Seumur Hidup |
|
|---|
| Terungkap Motif Karyawan Bakar Gudang Rokok di Jatim, Berupaya Tutupi Penggelapan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Alvi-Maulana-pelaku-pembunuhan-dan-mutilasi.jpg)