Berita Viral
Ketua Yayasan dan Kepsek Perintah Ikat Bayi di Daycare Little Aresha, 1 Pengasuh Urus 10 Bayi
Ketua yayasan dan kepala sekolah disebut mengetahui sekaligus memerintahkan ikat bayi di Daycare Little Aresha, tak hanya itu ternyata pengasuh urus 1
TRIBUN-MEDAN.COM – Satu pengasuh urus 10 bayi sekaligus, terungkap sosok yang perintah ikat bayi di Daycare Little Aresha.
Fakta-fakta baru kasus kekerasan dengan praktik bayi diikat di Daycare Little Aresha semakin terungkap.
Sosok yang perintah untuk ikat bayi di Daycare Little Aresha juga terungkap.
Ketua yayasan dan kepala sekolah disebut mengetahui sekaligus memerintahkan tindakan tersebut kepada para pengasuh.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizky Adrian mengatakan, kedua pimpinan itu rutin berada di lokasi dan menyaksikan langsung perlakuan terhadap anak-anak.
“Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah ini selalu hadir di tiap pagi, dan mereka melihat langsung para pengasuh melakukan hal tersebut kepada anak-anak itu. Jadi dia mengetahui dan menyuruh melakukan,” ujar Rizky, dikutip dari Kompas.com, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, praktik tersebut telah berlangsung lama dan diwariskan antar-pengasuh.
Baca juga: Alvi Maulana Mutilasi Kekasihnya Jadi 621 Bagian Divonis Penjara Seumur Hidup
“Selain itu juga memang pengasuh menyampaikan ini juga disampaikan dari turun-temurun. Artinya sebelum mereka kan sudah ada yang bekerja, cara-cara itu juga disampaikan sama senior-senior merekalah atau yang sudah keluar,” katanya.
Dalam operasionalnya, satu pengasuh menangani sekitar 10 bayi sekaligus.
Kondisi itu dinilai menyulitkan dalam menjalankan tugas harian.
“Mereka kesulitan untuk melakukan pekerjaan mulai dari mandi, lalu menggunakan baju, sehingga diperintahkan untuk melakukan perbuatan yang tidak manusiawi," jelas Rizky.
Baca juga: Terungkap Motif Karyawan Bakar Gudang Rokok di Jatim, Berupaya Tutupi Penggelapan
Untuk layanan penitipan, biaya dipatok mulai Rp 1 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan, tergantung paket yang dipilih orangtua.
Sementara itu, gaji pengasuh berkisar Rp 1,8 juta hingga Rp 2,4 juta.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan, tersangka terdiri dari DK selaku Ketua Yayasan, AP sebagai kepala sekolah, serta 11 pengasuh yakni FN, NF, LIS, EN, SKN, DA, AB, GA, SRB, DO, dan DN.
“Sebelas orang sebagai pengasuh,” kata Pandia di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DAYCARE-LITTLE-ARESHA-Polisi-mengungkap-alibi-para-pelaku-yang-sudah-jadi.jpg)