Berita Viral
PRIA ASAL Labuhanbatu Alvi Maulana Divonis Seumur Hidup, Bunuh dan Mutilasi Tiara Angelina Saraswati
Sosok Alvi Maulana, pemuda berusia 24 tahun asal Labuhanbatu, Sumatera Utara, divonis penjara seumur hidup oleh PN Mojokerto.
- Majelis hakim: Jenny Tulak (Ketua), BM Cintia Buana, Tri Sugondo
- Pasal yang dikenakan: Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) tentang pembunuhan berencana (sebelumnya Pasal 340 KUHP).
- Vonis: Penjara seumur hidup.
Pertimbangan hakim:
- Tidak ada faktor yang meringankan.
- Perbuatan dinilai sangat keji, menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, dan bertentangan dengan hak asasi manusia.
- Banding: Kuasa hukum Alvi mengajukan banding, berargumen bahwa pembunuhan terjadi spontan akibat emosi, bukan perencanaan matang.
- Dampak sosial: Kasus ini menimbulkan keresahan luas di masyarakat Jawa Timur dan menjadi sorotan nasional.
Baca juga: Mutilasi Kekasih, Pemuda Asal Labuhanbatu Sumut Alvi Maulana Divonis Penjara Seumur Hidup
Detik-detik Hakim Bacakan Putusan Seumur Hidup
Alvi Maulana yang mutilasi jasad kekasihnya 621 bagian dijatuhkan vonis penjara seumur hidup. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra, PN Mojokerto, Senin (27/4/2026).
Hakim menilai perbuatan Alvi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer terkait pembunuhan berencana.
Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, didampingi hakim anggota BM Cintia Buana dan Tri Sugondo, menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) atau yang sebelumnya diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan tidak ada satu pun faktor yang dapat meringankan hukuman pemuda berusia 24 tahun tersebut. "Keadaan yang meringankan, tidak ada," tegas Hakim Anggota Made Cintia Buana saat membacakan materi putusan.
Sebaliknya, majelis hakim memaparkan sejumlah poin yang memberatkan kedudukan hukum Alvi.
Perbuatan terdakwa dinilai sangat keji dan di luar batas kemanusiaan karena memutilasi tubuh korban setelah meninggal dunia.
Alvi Maulana mutilasi kekasihnya jadi 621 bagian
Alvi Maulana dituntut seumur hidup
Alvi Maulana divonis seumur hidup
Rekonstruksi Alvi Maulana
Alasan Alvi Maulana Bunuh Pacar
alasan Alvi Maulana mutilasi pacarnya
Alvi Maulana memutilasi Tiara Angelina Saraswati
Alvi Maulana
| Duduk Perkara Hakim Rafid Ihsan Lubis Masuk Struktur Daycare Little Aresha, Tak Ada Terima Imbalan |
|
|---|
| Penyebab Mobil Mati Mendadak di Rel Kereta Api, Medan Elektromagnetik Cuma Mitos atau Faktor Lain? |
|
|---|
| Ketua Yayasan dan Kepsek Perintah Ikat Bayi di Daycare Little Aresha, 1 Pengasuh Urus 10 Bayi |
|
|---|
| Alvi Maulana Mutilasi Kekasihnya Jadi 621 Bagian Divonis Penjara Seumur Hidup |
|
|---|
| Terungkap Motif Karyawan Bakar Gudang Rokok di Jatim, Berupaya Tutupi Penggelapan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Alvi-Maulana-pelaku-pembunuhan-dan-mutilasi.jpg)