Berita Viral

PRIA ASAL Labuhanbatu Alvi Maulana Divonis Seumur Hidup, Bunuh dan Mutilasi Tiara Angelina Saraswati

Sosok Alvi Maulana, pemuda berusia 24 tahun asal Labuhanbatu, Sumatera Utara, divonis penjara seumur hidup oleh PN Mojokerto.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH
Alvi Maulana, pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap sang kekasihnya. (KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH) 

- Majelis hakim: Jenny Tulak (Ketua), BM Cintia Buana, Tri Sugondo

- Pasal yang dikenakan: Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) tentang pembunuhan berencana (sebelumnya Pasal 340 KUHP).

- Vonis: Penjara seumur hidup.

Pertimbangan hakim:

- Tidak ada faktor yang meringankan.

- Perbuatan dinilai sangat keji, menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, dan bertentangan dengan hak asasi manusia.

- Banding: Kuasa hukum Alvi mengajukan banding, berargumen bahwa pembunuhan terjadi spontan akibat emosi, bukan perencanaan matang.

- Dampak sosial: Kasus ini menimbulkan keresahan luas di masyarakat Jawa Timur dan menjadi sorotan nasional.

PELAKU MUTILASI - Alvi Maulana pelaku mutilasi TAS alias Tiara Angelina Saraswati (25) yang potongan tubuhnya ditemukan dalam jurang di Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, telah diamankan, Minggu (8/9/2025) dini hari.
PELAKU MUTILASI - Alvi Maulana pelaku mutilasi TAS alias Tiara Angelina Saraswati (25) yang potongan tubuhnya ditemukan dalam jurang di Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, telah diamankan, Minggu (8/9/2025) dini hari. (Polres Mojokerto/ Tribun Jatim)

Baca juga: Mutilasi Kekasih, Pemuda Asal Labuhanbatu Sumut Alvi Maulana Divonis Penjara Seumur Hidup

Detik-detik Hakim Bacakan Putusan Seumur Hidup

Alvi Maulana yang mutilasi jasad kekasihnya 621 bagian dijatuhkan vonis penjara seumur hidup. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra, PN Mojokerto, Senin (27/4/2026).

Hakim menilai perbuatan Alvi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer terkait pembunuhan berencana.

Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, didampingi hakim anggota BM Cintia Buana dan Tri Sugondo, menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) atau yang sebelumnya diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan tidak ada satu pun faktor yang dapat meringankan hukuman pemuda berusia 24 tahun tersebut. "Keadaan yang meringankan, tidak ada," tegas Hakim Anggota Made Cintia Buana saat membacakan materi putusan.

Sebaliknya, majelis hakim memaparkan sejumlah poin yang memberatkan kedudukan hukum Alvi.

Perbuatan terdakwa dinilai sangat keji dan di luar batas kemanusiaan karena memutilasi tubuh korban setelah meninggal dunia.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved