Berita Viral

PRIA ASAL Labuhanbatu Alvi Maulana Divonis Seumur Hidup, Bunuh dan Mutilasi Tiara Angelina Saraswati

Sosok Alvi Maulana, pemuda berusia 24 tahun asal Labuhanbatu, Sumatera Utara, divonis penjara seumur hidup oleh PN Mojokerto.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH
Alvi Maulana, pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap sang kekasihnya. (KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok Alvi Maulana, pemuda berusia 24 tahun asal Labuhanbatu, Sumatera Utara, divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (27/4/2026).

Alvi Maulana terbukti melakukan pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25), menjadi 621 bagian. 

Kasus ini mengguncang publik karena tingkat kekejaman yang dinilai hakim melampaui batas kemanusiaan.

Identitas terdakwa:

- Nama: Alvi Maulana bin Syamsuddin

- Usia: 24 tahun

-.Asal: Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara

- Status: Terdakwa tunggal kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi di Mojokerto

- Lokasi kejadian: Rumah kos di Lakarsantri, Surabaya

- Korban: Tiara Angelina Saraswati (25), kekasih Alvi

- Motif: Alvi mengaku kesal karena sering dimarahi korban hingga tersulut emosi.

- Tindakan Terdakwa: Menikam leher korban dengan pisau dapur hingga meninggal, lalu memutilasi tubuhnya menjadi 621 bagian.

- Pembuangan Korban: Potongan tubuh dibuang di kawasan hutan Pacet–Cangar, Mojokerto.

Putusan Pengadilan

- Tanggal putusan: Senin, 27 April 2026

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved