Berita Viral
Alvi Maulana Mutilasi Kekasihnya Jadi 621 Bagian Divonis Penjara Seumur Hidup
Alvi Maulana mutilasi kekasihnya jadi 621 bagian divonis penjara seumur hidup
TRIBUN-MEDAN.COM – Alvi Maulana mutilasi kekasihnya jadi 621 bagian divonis penjara seumur hidup.
Pemuda asal Labuhanbatu Sumut Alvi Maulana divonis hukuman seumur hidup.
Alvi Maulana yang mutilasi 621 bagian dijatuhkan vonis penjara seumur hidup.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra, PN Mojokerto, Senin (27/4/2026).
Hakim menilai perbuatan Alvi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer terkait pembunuhan berencana.
Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, didampingi hakim anggota BM Cintia Buana dan Tri Sugondo, menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) atau yang sebelumnya diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan tidak ada satu pun faktor yang dapat meringankan hukuman pemuda berusia 24 tahun tersebut.
"Keadaan yang meringankan, tidak ada," tegas Hakim Anggota Made Cintia Buana saat membacakan materi putusan.
Baca juga: Terungkap Motif Karyawan Bakar Gudang Rokok di Jatim, Berupaya Tutupi Penggelapan
Sebaliknya, majelis hakim memaparkan sejumlah poin yang memberatkan kedudukan hukum Alvi.
Perbuatan terdakwa dinilai sangat keji dan di luar batas kemanusiaan karena memutilasi tubuh korban setelah meninggal dunia.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, serta bertentangan dengan hak asasi manusia," lanjut Hakim Made.
Fakta persidangan mengungkap detail mengerikan dari aksi kriminal ini.
Alvi diketahui menghabisi nyawa kekasihnya di sebuah rumah kos di kawasan Lakarsantri, Surabaya.
Meski sempat memiliki jeda waktu untuk mengurungkan niatnya, Alvi yang tersulut emosi akibat dimaki dan sempat terbentur pintu, justru mengambil pisau dapur.
Ia menikam bagian belakang leher korban hingga mengenai organ vital pernapasan.
Baca juga: PENGAKUAN Sopir Taksi Hijau Biang Kerok Kecelakaan Kereta di Bekasi: Mati Sendiri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Alvi-Maulana-ditangkap-Satreskrim-Polres-Mojokertosdfds.jpg)