Berita Viral

Alvi Maulana Mutilasi Kekasihnya Jadi 621 Bagian Divonis Penjara Seumur Hidup

Alvi Maulana mutilasi kekasihnya jadi 621 bagian divonis penjara seumur hidup

Polres Mojokerto/ Tribun Jatim
PELAKU MUTILASI DITANGKAP - Alvi Maulana ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto terkait kasus mutilasi. Pelaku mutilasi TAS alias Tiara Angelina Saraswati (25) yang potongan tubuhnya ditemukan dalam jurang di Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, telah diamankan, Minggu (8/9/2025) dini hari. 

TRIBUN-MEDAN.COMAlvi Maulana mutilasi kekasihnya jadi 621 bagian divonis penjara seumur hidup.

Pemuda asal Labuhanbatu Sumut Alvi Maulana divonis hukuman seumur hidup.

Alvi Maulana yang mutilasi 621 bagian dijatuhkan vonis penjara seumur hidup.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra, PN Mojokerto, Senin (27/4/2026).

Hakim menilai perbuatan Alvi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer terkait pembunuhan berencana.

PENGAKUAN - Alvi Maulana (24) tega membunuh dan memutilasi TAS (25) warga Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, yang tak lain adalah kekasihnya. Dia mengaku kesal sering diomeli korban hingga gelap mata membunuh dan memutilasi korban dan membuang potongan tubuhnya di Pacet, Mojokerto.
PENGAKUAN - Alvi Maulana (24) tega membunuh dan memutilasi TAS (25) warga Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, yang tak lain adalah kekasihnya. Dia mengaku kesal sering diomeli korban hingga gelap mata membunuh dan memutilasi korban dan membuang potongan tubuhnya di Pacet, Mojokerto. (Tribun Jati Network)

Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, didampingi hakim anggota BM Cintia Buana dan Tri Sugondo, menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) atau yang sebelumnya diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan tidak ada satu pun faktor yang dapat meringankan hukuman pemuda berusia 24 tahun tersebut.

"Keadaan yang meringankan, tidak ada," tegas Hakim Anggota Made Cintia Buana saat membacakan materi putusan.

Baca juga: Terungkap Motif Karyawan Bakar Gudang Rokok di Jatim, Berupaya Tutupi Penggelapan

Sebaliknya, majelis hakim memaparkan sejumlah poin yang memberatkan kedudukan hukum Alvi.

Perbuatan terdakwa dinilai sangat keji dan di luar batas kemanusiaan karena memutilasi tubuh korban setelah meninggal dunia.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, serta bertentangan dengan hak asasi manusia," lanjut Hakim Made.

Fakta persidangan mengungkap detail mengerikan dari aksi kriminal ini.

Alvi diketahui menghabisi nyawa kekasihnya di sebuah rumah kos di kawasan Lakarsantri, Surabaya.

Meski sempat memiliki jeda waktu untuk mengurungkan niatnya, Alvi yang tersulut emosi akibat dimaki dan sempat terbentur pintu, justru mengambil pisau dapur.

Ia menikam bagian belakang leher korban hingga mengenai organ vital pernapasan.

Baca juga: PENGAKUAN Sopir Taksi Hijau Biang Kerok Kecelakaan Kereta di Bekasi: Mati Sendiri

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved