Berita Viral
Alvi Maulana Mutilasi Kekasihnya Jadi 621 Bagian Divonis Penjara Seumur Hidup
Alvi Maulana mutilasi kekasihnya jadi 621 bagian divonis penjara seumur hidup
Editor:
Angel aginta sembiring
Polres Mojokerto/ Tribun Jatim
PELAKU MUTILASI DITANGKAP - Alvi Maulana ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto terkait kasus mutilasi. Pelaku mutilasi TAS alias Tiara Angelina Saraswati (25) yang potongan tubuhnya ditemukan dalam jurang di Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, telah diamankan, Minggu (8/9/2025) dini hari.
"Di TKP, kami menemukan potongan bagian kepala, yang diletakkan di belakang lemari yang hendak dimusnahkan oleh yang bersangkutan," ujar Kustarto.
Semula, bagian tubuh korban ditemukan oleh warga di hutan Pacet pada Sabtu (6/9/2025).
Di hari yang sama, polisi mengumpulkan 76 bagian tubuh di TKP.
Pada Minggu (7/9/2025) pukul 03.00 WIB, pelaku ditangkap di kamar indekosnya di Surabaya.
Di tempat ini, polisi menemukan bagian tubuh lainnya.
Sementara itu, eksekusi pembunuhan dan mutilasi terjadi pada Minggu (31/8/2025).
Artinya, kepala korban sudah disimpan di belakang lemari kos selama sepekan.
*/tribun-medan.com
sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbogor
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Alvi-Maulana-ditangkap-Satreskrim-Polres-Mojokertosdfds.jpg)