Berita Viral

Alvi Maulana Mutilasi Kekasihnya Jadi 621 Bagian Divonis Penjara Seumur Hidup

Alvi Maulana mutilasi kekasihnya jadi 621 bagian divonis penjara seumur hidup

Polres Mojokerto/ Tribun Jatim
PELAKU MUTILASI DITANGKAP - Alvi Maulana ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto terkait kasus mutilasi. Pelaku mutilasi TAS alias Tiara Angelina Saraswati (25) yang potongan tubuhnya ditemukan dalam jurang di Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, telah diamankan, Minggu (8/9/2025) dini hari. 


Berdasarkan hasil otopsi forensik, korban dipastikan meninggal dunia dengan cepat akibat luka tikaman tersebut.

Namun, kekejaman Alvi berlanjut setelah korban tak bernyawa.

Terdakwa memutilasi tubuh korban menjadi 621 bagian.

Sebagian potongan tubuh tersebut kemudian dibuang oleh terdakwa ke kawasan hutan yang menghubungkan Pacet (Mojokerto) menuju Cangar (Batu).

"Berdasarkan uraian fakta, menurut majelis hakim telah terdapat adanya wujud dari perbuatan terdakwa untuk merampas nyawa orang lain dengan menikam leher korban menggunakan sebilah pisau besi," pungkas Hakim Made.

Baca juga: Dua Daerah di Sumut Raih Creative Financing dari Mendagri, Pengamat Ekonomi : Jangan Berpuas Diri

Alvi Simpan Kepala di Belakang Lemari

Alvi Maulana menyimpan kepala Tiara Angelina Saraswati di kos di kawasan Lidah Wetan, Surabaya, pada Minggu (31/8/2025). 

Alvi memutilasi pacarnya dengan 65 potongan. 

Potongan tubuh Tiara dibuang di semak-semak pinggir jalan raya. 

Namun ada sejumlah potongan tubuh Tiara yang masih disimpan yakni organ kepala. 

Alvi Maulana membunuh dan memutilasi Tiara di kos pada Minggu (31/8/2025) dini hari. 

Mereka tingga bersama di kos meski belum menikah. 

"Ada beberapa potongan yang sudah dibuang di hari tersebut di wilayah Pacet," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Kustarto, Senin (8/9/2025).

Namun, sebagian potongan tubuh lainnya masih disimpan di dalam indekos, termasuk kepala korban.

Alasan pelaku menyimpannya karena hendak dimusnahkan.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved