Berita Viral

Alvi Maulana Mutilasi Kekasihnya Jadi 621 Bagian Divonis Penjara Seumur Hidup

Alvi Maulana mutilasi kekasihnya jadi 621 bagian divonis penjara seumur hidup

Polres Mojokerto/ Tribun Jatim
PELAKU MUTILASI DITANGKAP - Alvi Maulana ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto terkait kasus mutilasi. Pelaku mutilasi TAS alias Tiara Angelina Saraswati (25) yang potongan tubuhnya ditemukan dalam jurang di Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, telah diamankan, Minggu (8/9/2025) dini hari. 

TRIBUN-MEDAN.COMAlvi Maulana mutilasi kekasihnya jadi 621 bagian divonis penjara seumur hidup.

Pemuda asal Labuhanbatu Sumut Alvi Maulana divonis hukuman seumur hidup.

Alvi Maulana yang mutilasi 621 bagian dijatuhkan vonis penjara seumur hidup.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra, PN Mojokerto, Senin (27/4/2026).

Hakim menilai perbuatan Alvi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer terkait pembunuhan berencana.

PENGAKUAN - Alvi Maulana (24) tega membunuh dan memutilasi TAS (25) warga Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, yang tak lain adalah kekasihnya. Dia mengaku kesal sering diomeli korban hingga gelap mata membunuh dan memutilasi korban dan membuang potongan tubuhnya di Pacet, Mojokerto.
PENGAKUAN - Alvi Maulana (24) tega membunuh dan memutilasi TAS (25) warga Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, yang tak lain adalah kekasihnya. Dia mengaku kesal sering diomeli korban hingga gelap mata membunuh dan memutilasi korban dan membuang potongan tubuhnya di Pacet, Mojokerto. (Tribun Jati Network)

Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, didampingi hakim anggota BM Cintia Buana dan Tri Sugondo, menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) atau yang sebelumnya diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan tidak ada satu pun faktor yang dapat meringankan hukuman pemuda berusia 24 tahun tersebut.

"Keadaan yang meringankan, tidak ada," tegas Hakim Anggota Made Cintia Buana saat membacakan materi putusan.

Baca juga: Terungkap Motif Karyawan Bakar Gudang Rokok di Jatim, Berupaya Tutupi Penggelapan

Sebaliknya, majelis hakim memaparkan sejumlah poin yang memberatkan kedudukan hukum Alvi.

Perbuatan terdakwa dinilai sangat keji dan di luar batas kemanusiaan karena memutilasi tubuh korban setelah meninggal dunia.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, serta bertentangan dengan hak asasi manusia," lanjut Hakim Made.

Fakta persidangan mengungkap detail mengerikan dari aksi kriminal ini.

Alvi diketahui menghabisi nyawa kekasihnya di sebuah rumah kos di kawasan Lakarsantri, Surabaya.

Meski sempat memiliki jeda waktu untuk mengurungkan niatnya, Alvi yang tersulut emosi akibat dimaki dan sempat terbentur pintu, justru mengambil pisau dapur.

Ia menikam bagian belakang leher korban hingga mengenai organ vital pernapasan.

Baca juga: PENGAKUAN Sopir Taksi Hijau Biang Kerok Kecelakaan Kereta di Bekasi: Mati Sendiri


Berdasarkan hasil otopsi forensik, korban dipastikan meninggal dunia dengan cepat akibat luka tikaman tersebut.

Namun, kekejaman Alvi berlanjut setelah korban tak bernyawa.

Terdakwa memutilasi tubuh korban menjadi 621 bagian.

Sebagian potongan tubuh tersebut kemudian dibuang oleh terdakwa ke kawasan hutan yang menghubungkan Pacet (Mojokerto) menuju Cangar (Batu).

"Berdasarkan uraian fakta, menurut majelis hakim telah terdapat adanya wujud dari perbuatan terdakwa untuk merampas nyawa orang lain dengan menikam leher korban menggunakan sebilah pisau besi," pungkas Hakim Made.

Baca juga: Dua Daerah di Sumut Raih Creative Financing dari Mendagri, Pengamat Ekonomi : Jangan Berpuas Diri

Alvi Simpan Kepala di Belakang Lemari

Alvi Maulana menyimpan kepala Tiara Angelina Saraswati di kos di kawasan Lidah Wetan, Surabaya, pada Minggu (31/8/2025). 

Alvi memutilasi pacarnya dengan 65 potongan. 

Potongan tubuh Tiara dibuang di semak-semak pinggir jalan raya. 

Namun ada sejumlah potongan tubuh Tiara yang masih disimpan yakni organ kepala. 

Alvi Maulana membunuh dan memutilasi Tiara di kos pada Minggu (31/8/2025) dini hari. 

Mereka tingga bersama di kos meski belum menikah. 

"Ada beberapa potongan yang sudah dibuang di hari tersebut di wilayah Pacet," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Kustarto, Senin (8/9/2025).

Namun, sebagian potongan tubuh lainnya masih disimpan di dalam indekos, termasuk kepala korban.

Alasan pelaku menyimpannya karena hendak dimusnahkan.

"Di TKP, kami menemukan potongan bagian kepala, yang diletakkan di belakang lemari yang hendak dimusnahkan oleh yang bersangkutan," ujar Kustarto.

Semula, bagian tubuh korban ditemukan oleh warga di hutan Pacet pada Sabtu (6/9/2025).

Di hari yang sama, polisi mengumpulkan 76 bagian tubuh di TKP.

Pada Minggu (7/9/2025) pukul 03.00 WIB, pelaku ditangkap di kamar indekosnya di Surabaya.

Di tempat ini, polisi menemukan bagian tubuh lainnya.

Sementara itu, eksekusi pembunuhan dan mutilasi terjadi pada Minggu (31/8/2025).

Artinya, kepala korban sudah disimpan di belakang lemari kos selama sepekan.

*/tribun-medan.com

sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbogor

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved