Berita Viral

PROFIL Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri

Jumhur pernah divonis 10 bulan penjara pada November 2021 karena kasus penyebaran berita bohong terkait UU Cipta Kerja. 

|
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/Tribunnews.com/Taufik Ismail
DILANTIK JADI MENTERI - Jumhur Hidayat setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Menteri Lingkungan Hidup di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/4/2025). 

Pengamat politik menilai langkah Presiden Prabowo merangkul Jumhur adalah upaya untuk merangkul elemen kritis masuk ke dalam pemerintahan.

Kehadiran tokoh pergerakan di pos lingkungan hidup diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan investasi dengan perlindungan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Tugas berat kini menanti Jumhur di kantor kementeriannya yang baru.

Salah satu fokus utamanya adalah membenahi sistem pengendalian pencemaran lingkungan serta mempercepat program rehabilitasi hutan yang menjadi prioritas dalam visi "Asta Cita" pemerintahan Prabowo-Gibran.

Selain itu, Jumhur juga diharapkan mampu menjembatani komunikasi antara pemerintah dengan organisasi masyarakat sipil dan aktivis lingkungan. Pengalamannya di lapangan selama puluhan tahun dianggap sebagai modal kuat untuk melakukan pendekatan persuasif namun tegas kepada korporasi pelanggar aturan lingkungan.

Di sisi lain, publik menantikan bagaimana Jumhur akan menyelaraskan perannya sebagai menteri dengan statusnya sebagai pimpinan buruh. Tantangan untuk tetap objektif dalam mengambil kebijakan yang melibatkan sektor industri dan tenaga kerja akan menjadi ujian integritas bagi sang aktivis.

Kementerian Lingkungan Hidup sendiri kini memiliki struktur yang lebih otonom sebagai Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Hal ini memberikan kewenangan lebih luas bagi Jumhur untuk melakukan pengawasan langsung terhadap proyek-proyek strategis nasional yang berdampak pada ekosistem lokal.

Acara pelantikan ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari para kolega menteri dan pimpinan lembaga negara. Dengan resminya Jumhur menjabat, masyarakat berharap ada gebrakan nyata dalam penegakan hukum lingkungan demi masa depan generasi mendatang.

Pernah dipenjara di era Jokowi

Jumhur Hidayat beberapa waktu lalu sempat menjadi sorotan publik terkait proses hukum yang menjeratnya 

Jumhur Hidayat ditangkap pada tahun 2020 di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, kemudian menjalani proses hukum hingga divonis bersalah pada tahun 2021 

Jumhur Hidayat, yang waktu itu menjadi aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), ditangkap terkait dengan aksi unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja.

Kasus ini bermula dari aktivitasnya di media sosial yang dinilai mengandung informasi menyesatkan.

Jumhur Hidayat divonis dalam kasus penyebaran informasi yang dianggap tidak benar/menyesatkan terkait isu ketenagakerjaan, khususnya soal kabar masuknya tenaga kerja asing dari China di tengah situasi pandemi dan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Unggahan tersebut dinilai aparat berpotensi memicu keresahan publik sehingga diproses hukum dengan pasal terkait penyebaran berita bohong.

Dalam perjalanannya, aparat penegak hukum menilai unggahan yang disampaikan Jumhur berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat. Hal ini kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga ke tahap persidangan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved