Reformasi Polri
Komitmen Prabowo Mereformasi Polri Dipertanyakan, Apa Hasil Kerja Tim Komisi Percepatan Reformasi?
Sebelumnya, Prabowo membentuk Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian. Namun hingga kini belum diketahui apa hasilnya.
TRIBUN-MEDAN.com - Komitmen Presiden Prabowo Subianto mereformasi Polri kembali dipertanyakan.
Sebelumnya, Prabowo membentuk Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.
Namun hingga kini belum diketahui apa hasilnya.
Reformasi adalah perubahan drastis dan sistematis dalam suatu masyarakat atau negara—khususnya bidang politik, sosial, atau ekonomi—untuk memperbaiki tatanan yang tidak adil atau tidak berfungsi menjadi lebih demokratis, transparan, dan berkeadilan.
Reformasi juga terkait perbaikan pelayanan agar lebih efisien dan bebas pungli.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengumumkan hasil kerja dari tim Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Wakil Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana memandang Prabowo tidak menyelesaikan komitmennya soal hal itu sampai lima bulan setelah tim tersebut dibentuk.
"Jujur saja, kami sangat khawatir, kami skeptis, pesimis, bahwa pada akhirnya reformasi kepolisian ini tidak jadi apa-apa. Janji reformasi Polri hanya berhenti di omon-omon saja, dan apalagi kemudian justru dimanfaatkan sebagai kepentingan politik praktis," kata Arif dalam konferensi pers di Resonansi ICW, Jakarta, Senin (27/4/2026).
Ia memandang faktanya saat ini masih terdapat berbagai permasalahan yang masih terus berlanjut, bahkan kemudian bertambah parah mesk ada gagasan reformasi Polri yang digaungkan oleh Presiden.
Arif menjelaskan terbentuknya tim Komisi Percepatan Reformasi Polri ini beranjak dari aspirasi masyarakat khususnya soal peristiwa kerusuhan aksi demontrasi yang menimbulkan kewenangan-wenangan hingga brutalitas anggota kepolisian.
Namun, koalisi masyarakat sipil, kata Arif, justru khawatir jika Prabowo tidak memahami urgensi dari tuntutan reformasi kepolisian yang terus digaungkan.
"Tetapi yang harus dicatat bahwa nampaknya Presiden tidak serius menindaklanjuti tuntutan reformasi Polri," tuturnya.
Ia juga menyinggung soal pengesahan KUHAP yang baru sebagai aturan main penegakkan hukum yang sejatinya harus mengatur kewenangan polisi menjadi lebih akuntabel.
"Tetapi yang terjadi, KUHAP yang disahkan justru minim sekali memperkuat mekanisme pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas kepada kepolisian," jelasnya.
"Yang justru ada adalah menambah, menambah, dan menambah lagi
kewenangan yang pada akhirnya membuka ruang potensi abuse of power dengan diskresi yang begitu luas," sambungnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi-buncit.jpg)