Berita Viral
Temuan Terbaru Komnas HAM, 3 Orang Lain terkait Penyerangan Aktivis KontraS Andrie Diungkap
Kasus penyerangan lewat air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus akan digelar pada Rabu (29/4/2026).
Sejumlah dakwaan yang diterapkan yakni sebagai berikut: Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara sebagai dakwaan primer.
Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara sebagai dakwaan subsider.
Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara sebagai dakwaan subsider berikutnya.
“Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga dapat kami olah dan menjadi berita acara pendapat oditur dan surat pendapat hukum Kaotmil,” ujar Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya, saat konferensi pers di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis pagi.
Selain berkas perkara, Oditur Militer juga menyerahkan barang bukti, para tersangka, serta delapan orang saksi yang terdiri dari lima anggota militer dan tiga warga sipil.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya menyampaikan pihaknya mendalami motif dendam pribadi dari keempat terdakwa berdasarkan berita acara pemeriksaan.
Namun, kuasa hukum korban dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mempertanyakan dugaan motif para terdakwa yang disampaikan oditur militer tersebut.
Karena mereka menduga serangan itu melibatkan belasan orang termasuk warga sipil hingga penggunaan perangkat intelijen.
Baca juga: Kronologi Awal Terungkapnya Penganiayaan 53 Balita di Penitipan Daycare, 13 Orang Jadi Tersangka
Cermati Dakwaan, Kalau Gak Logis Ketahuan
Pakar hukum tata negara yang juga mantan Menteri Pertahanan era presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Mahfud MD mengatakan, dalam sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (29/4/2026) nanti publik perlu mencermati isi surat dakwaan dan konstruksi hukumnya.
"Ya (yang perlu dicermati) dakwaannya seperti apa, konstruksi hukumnya seperti apa," ujar Mahfud di kawasan Senen Jakarta Pusat pada Minggu (26/4/2026).
Menurutnya, jika hal itu dicermati hal-hal yang tidak logis akan ketahuan.
Sehingga, bagian yang hilang dari rangkaian peristiwa atau bagian yang ditambahkan akan terasa.
"Kalau enggak logis akan ketahuan, mana yang hilang dari rangkaian peristiwa itu, mana yang ditambah kan akan terasa juga," pungkas Mahfud.
Investigasi TAUD 16 OTK Terduga Pelaku
TAUD pernah mengungkap hasil investigasi independen terkait sosok 16 orang tak dikenal (OTK) terduga pelaku yang terlibat aksi penyiraman diduga air keras terhadap Andrie Yunus.
Investigasi dilakukan termasuk dengan meneliti rekaman CCTV yang merekam gerak-gerik terduga pelaku di sekitar YLBHI dan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wajah-dua-terduga-pelaku-penyiraman-air-keras-ke-Andrie-Yunus.jpg)