Berita Viral

Temuan Terbaru Komnas HAM, 3 Orang Lain terkait Penyerangan Aktivis KontraS Andrie Diungkap

Kasus  penyerangan lewat air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus akan digelar pada Rabu (29/4/2026).

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/TRIBUNNEWS
PENYIRAMAN AIR KERAS - Wajah dua terduga pelaku penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang diungkap Polda Metro Jaya dalam konferensi pers, Kamis (18/3/2026). 

Akibat serangan tersebut, Andrie berteriak kesakitan dan terjatuh dari sepeda motor.

Warga sekitar kemudian memberikan pertolongan. Pelaku melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya.

Dalam kondisi terluka, Andrie sempat kembali ke tempat tinggalnya sebelum akhirnya dibawa ke RSCM untuk mendapatkan perawatan medis pada Jumat (13/3/2026) dini hari.

Berdasarkan pemeriksaan tim dokter, Andrie Yunus mengalami luka pada mata kanan dan luka bakar 20 persen pada tubuh akibat disiram air keras.

Setelahnya, empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut.

Mereka adalah Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Lettu Sami Lakka (SL), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), dan Serda Edi Sudarko (ES).

Baca juga: MENGENAL Caregiver, Tawarkan Jasa Temani Pasien Inap, Melahirkan, Hingga Jaga Anak di Rumah Sakit

Perkembangan ini turut berujung pada mundurnya Kepala BAIS TNI Yudi Abrimantyo sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Langkah tersebut diambil di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus yang melibatkan aparat militer.

Empat orang tersebut lalu ditetapkan sebagai tersangka pada atas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 18 Maret 2026.

Para tersangka dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan pihaknya telah melimpahkan penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Setelah itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menyerahkan berkas perkara empat tersangka kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Pelimpahan dilakukan setelah Puspom TNI menyelesaikan penyidikan terhadap empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi tersangka penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Setelahnya, jaksa dari Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta meneliti kelengkapan berkas perkara, baik dari sisi syarat formil maupun materil.

Pada Kamis (16/4/2026), Oditurat Militer II-07 Jakarta mendakwa empat prajurit TNI dengan pasal berlapis dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved