Berita Viral

TRAGIS, 53 Anak Dianiaya di Daycare Little Aresha Jogja, Kepsek Anita Palupy dan 12 Orang Dipenjara

Sebanyak 53 anak mengalami kekerasan di daycare Little Aresha Yogyakarta. Sementara ini sudah 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Facebook
TERSANGKA- Anita Palupy Indahsari, S.Pd, Kepala Sekolah dari Daycare Little Aresha kabarnya ikut dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak 53 anak mengalami kekerasan di daycare Little Aresha Yogyakarta. 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Polisi untuk terus menelusuri pelaku-pelaku lain dalam yayasan itu. 

Sementara ini sudah 13 orang ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain itu, KPAI juga menemukan indikasi kekerasan dilakukan secara sistematis mengingat jumlah tersangka yang banyak. 

Sebelumnya, Daycare Little Aresha terseret dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak. 

Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. 

Komisioner KPAI RI, Dyah Puspitarini mengatakan, jumlah korban ada 53 anak. 

Tetapi berdasarkan data di daycare tersebut ada 103 anak. 

Sehingga pihaknya meminta seluruh anak harus mendapatkan pendampingan psikososial yang sama. 

Ia mengatakan, Daycare Little Aresha menjadi kasus kelima daycare bermasalah yang diadukan ke KPAI selama tiga tahun terakhir. 

“Dari kasus yang KPAI ditangani, jumlah korban ini paling banyak di seluruh Indonesia,” katanya, Senin (27/4/2026). 

Baca juga: Hadiri Pelantikan di Istana, Rocky Gerung Tampak Salaman dan Tertawa Bareng Presiden Prabowo

Baca juga: Dukung Inovasi Akademik, Kanwil Kemenkum Sumut Ikuti Peringatan Hari KI Sedunia 2026 secara Virtual

Ia menyebutkan, kasus daycare bermasalah yang ditangani oleh KPAI antara lain adalah daycare di Depok, Pekanbaru, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Little Aresha

“KPAI berharap bahwa sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 59A, pertama proses hukum harus cepat, yang kedua anak-anak harus mendapatkan pendampingan psikososial dengan cepat,” beber dia. 

KPAI RI juga meminta agar korban mendapatkan bantuan sosial dan perlindungan hukum. 

Indikasi Kekerasan Sistematis 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved