Berita Viral
KOMNAS Perempuan Sorot Ade Armando Sebut 16 Mahasiswa UI Pelaku Pelecehan Jangan Dipidana dan DO
Pernyataan Politikus PSI, Ade Armando yang menyebutkan 16 mahasiswa FH UI yang melakukan pelecehan
TRIBUN-MEDAN.com - Pernyataan Politikus PSI, Ade Armando yang menyebutkan 16 mahasiswa FH UI yang melakukan pelecehan tidak perlu dikeluarkan dari kampus mendapatkan sorotan dari Komnas Perempuan.
Wakil Ketua Komisioner Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti menilai pernyataan Ade Armando tidak melihat kondisi korban.
Menurut Ade mereka tidak tahu jika melecehkan perempuan itu merupakan hal yang buruk.
Apalagi, kata Ade, masa depan para pelaku itu juga masih panjang, sehingga hanya perlu diberitahu kalau mereka salah saja, tanpa ada sanksi DO dan dijerat hukum.
Sementara 16 mahasiswa FH UI itu sebelumnya mengakui telah melakukan pelecehan seksual secara daring terhadap 27 korban melalui percakapan di grup WhatsApp dan LINE. Tercatat ada 20 korban dari kalangan mahasiswa dan tujuh korban dari unsur dosen.
Kasus ini terungkap setelah para pelaku menyampaikan permintaan maaf di grup angkatan tanpa konteks yang jelas, setelah itu muncul unggahan di media sosial yang menjelaskan latar belakang tindakan tersebut.
Isi percakapan dari grup chat yang beranggotakan para pelaku itu kemudian viral pada Minggu (12/4/2026), yang mengandung unsur seksual dan dinilai merendahkan martabat mahasiswi.
Baca juga: MENGENAL Caregiver, Tawarkan Jasa Temani Pasien Inap, Melahirkan, Hingga Jaga Anak di Rumah Sakit
Baca juga: Mutilasi Kekasih, Pemuda Asal Labuhanbatu Sumut Alvi Maulana Divonis Penjara Seumur Hidup
Perbuatan yang dilakukan mahasiswa FH UI itu pun dianggap mengkhawatirkan, apalagi para pelaku merupakan bagian dari lembaga pendidikan hukum terbaik dan para mahasiswa itu justru menormalisasi hal yang semestinya tidak dilakukan calon penegak hukum.
Menurut Ratna, pernyataan Ade itu tidak tepat jika hanya karena alasan kasihan kepada masa depan para pelaku dan hal tersebut akan berbeda lagi jika dilihat dari sisi hukum.
"Kalau dalam hukum enggak gitu, Sejak hukum itu diterbitkan 9 Mei 2022, Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) diterbitkan, itu semua harus sudah ditegakkan. Tidak peduli orang tahu, enggak tahu, ada korban dia berhak untuk melaporkan berdasarkan undang-undang yang sudah diterbitkan," tegas Ratna, dikutip dari YouTube tvOne, Jumat (17/4/2026).
Sehingga, menurut Ratna, tindakan para pelaku itu tidak bisa dimaklumi lagi hanya karena alasan mereka sebenarnya tidak tahu apa yang diperbuat.
"Karena apa? Di sini ada korban. Kecuali tadi dia jorok buat diri sendiri, dia porno buat diri sendiri, dia enggak menyebarkan ke medsos, dia enggak melecehkan kepada tubuh seseorang. Di situ ada nama, di situ ada orang, di situ dia dikata-katain, itu artinya ada orang, ada korbannya, ucap Ratna.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Ratna menegaskan bahwa korban harus mendapatkan keadilan, yakni dengan bantuan semua pihak.
"Itu adalah kewajiban kita semua. Penegakan undang-undang itu harus kita semua terlibat, para pendidik juga harus tahu bahwa ini kejahatan yang memang ranahnya itu ranah hukum," tegasnya.
Meskipun, kata Ratna, dalam kasus seperti ini pihak kampus biasanya mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang peraturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
| NASIB Buruh Tewas Setelah Duel Dengan Pelaku Curanmor, Sodri Ditikam Dengan Brutal |
|
|---|
| Penyebab Kebakaran Gudang Rokok di Malang, Ternyata Sengaja Dibakar 2 Orang Karyawan |
|
|---|
| GUBERNUR Kaltim Rudy Masud Minta Maaf Pengadaan Kursi Pijat dan Akuarium Air Laut Jadi Polemik |
|
|---|
| AWAL Kehancuran Atasan Gadai SK Anggota Satpol PP Kota Bogor, Idja Ngaku Jadi Korban Penipuan |
|
|---|
| SOSOK Pengeroyok Prajurit TNI AD di Stasiun Depok Ternyata Sedang Mabuk, 2 Pelaku Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/VIRAL-Chat-Pelecehan-Grup-Mahasiswa-Hukum-UI-Bahas-Hal-Mesum-Soal-Dosen-Hingga-Kakak-Pelaku.jpg)