Berita Viral
KARYAWAN TPL Resmi PHK Pada 12 Mei 2026, Disnaker Siap Tampung Pengaduan Soal Kendala Uang Pesangon
Perusahaan Toba Pulp Lestari (TPL) telah mesosialisasikan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan ratusan karyawannya.
TRIBUN-MEDAN.com - Perusahaan Toba Pulp Lestari (TPL) telah mesosialisasikan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan ratusan karyawannya.
TPL melaksanakan PHK setelah izin opersional dicabut pemerintah.
Perusahaan bubur kertas ini disebut sebagai penyumbang banjir bandang di Sumut yang mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia.
PT TPL sudah berulang kali diprotes warga.
Keberadaan TPL dianggap menyusahkan rakyat desa. TPL sering terlibat pertengkaran dengan warga karena masalah batas tanah.
TPL sering mengklaim wilayah kerjanya sampai ke lahan warga. Mereka menebang tanaman warga.
Kini TPL telah diberhentikan secara permanen.
Sejumlah karyawan masih menunggu pencairan PHK.
Baca juga: Wakapolres Padanglawas Hadiri Upacara Hari Otonomi Daerah XXX Tahun 2026
Baca juga: Bank Mandiri Tinjau PLTGU Muara Tawar,Perkuat Dukungan Transisi Energi dan Pengembangan Pasar Karbon
Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Sumut Syahdan Lubis mengatakan, akan mengecek ke Unik Pelaksana Teknis (UPT) 5 Disnaker Sumut terkait aduan karyawan PT Toba Pulp Lestari yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pasca bencana.
Diakui Syahdan sejauh ini, pihaknya belum ada menerima laporan dari UPT terkait aduan karyawan PT TPL.
Syahdan menjelaskan, pihaknya siap menengahi apabila adanya hak-hak karyawan PT TPL Yang di PHK tak dipenuhi oleh perusahaan.
"Sejauh ini kita belum terima aduan. Tapi ini akan saya cek ke UPT Disnaker Sumut. Karena itu wilayah kerja mereka," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).
Untuk itu, Syahdan mengimbau, agar karyawan PT TPL yang di PHK namun tidak sesuai dengan aturan agar segera melapor.
"Kita terbuka untuk berdiskusi atu menjadi penengah jika ada yang tak sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Diketahui, Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) melakukan sosialisasi kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan pada 23-24 April 2026. Rencana PHK akan berlaku efektif 12 Mei 2026.
| KOMNAS Perempuan Sorot Ade Armando Sebut 16 Mahasiswa UI Pelaku Pelecehan Jangan Dipidana dan DO |
|
|---|
| MENGENAL Caregiver, Tawarkan Jasa Temani Pasien Inap, Melahirkan, Hingga Jaga Anak di Rumah Sakit |
|
|---|
| Mutilasi Kekasih, Pemuda Asal Labuhanbatu Sumut Alvi Maulana Divonis Penjara Seumur Hidup |
|
|---|
| NASIB Buruh Tewas Setelah Duel Dengan Pelaku Curanmor, Sodri Ditikam Dengan Brutal |
|
|---|
| Penyebab Kebakaran Gudang Rokok di Malang, Ternyata Sengaja Dibakar 2 Orang Karyawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sejumlah-buruh-TPL-menggelar-aksi-di-areal-perusahaan-PT.jpg)