Berita Viral

KARYAWAN TPL Resmi PHK Pada 12 Mei 2026, Disnaker Siap Tampung Pengaduan Soal Kendala Uang Pesangon

Perusahaan Toba Pulp Lestari (TPL) telah mesosialisasikan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan ratusan karyawannya. 

TRIBUN MEDAN/MAURITS
Sejumlah buruh TPL menggelar aksi di areal perusahaan PT TPL yang beralamat di Sosor Ladang, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba kemarin, Selasa (3/3/2026). Aksi demo tersebut masih berlangsung hingga saat ini, Rabu (4/3/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Perusahaan Toba Pulp Lestari (TPL) telah mesosialisasikan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan ratusan karyawannya. 

TPL melaksanakan PHK setelah izin opersional dicabut pemerintah. 

Perusahaan bubur kertas ini disebut sebagai penyumbang banjir bandang di Sumut yang mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia. 

PT TPL sudah berulang kali diprotes warga. 

Keberadaan TPL dianggap menyusahkan rakyat desa. TPL sering terlibat pertengkaran dengan warga karena masalah batas tanah. 

TPL sering mengklaim wilayah kerjanya sampai ke lahan warga. Mereka menebang tanaman warga. 

Kini TPL telah diberhentikan secara permanen. 

Sejumlah karyawan masih menunggu pencairan PHK. 

Baca juga: Wakapolres Padanglawas Hadiri Upacara Hari Otonomi Daerah XXX Tahun 2026

Baca juga: Bank Mandiri Tinjau PLTGU Muara Tawar,Perkuat Dukungan Transisi Energi dan Pengembangan Pasar Karbon

Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Sumut  Syahdan Lubis mengatakan, akan mengecek ke Unik Pelaksana Teknis (UPT) 5 Disnaker Sumut terkait aduan karyawan PT Toba Pulp Lestari yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pasca bencana.

Diakui Syahdan sejauh ini, pihaknya belum ada menerima laporan dari UPT terkait aduan karyawan PT TPL.

Syahdan menjelaskan, pihaknya siap menengahi apabila adanya hak-hak karyawan PT TPL Yang di PHK tak dipenuhi oleh perusahaan.

"Sejauh ini kita belum terima aduan. Tapi ini akan saya cek ke UPT Disnaker Sumut. Karena itu wilayah kerja mereka," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).

Untuk itu, Syahdan mengimbau, agar karyawan PT TPL yang di PHK namun tidak sesuai dengan aturan agar segera melapor.

"Kita terbuka untuk berdiskusi atu menjadi penengah jika ada yang tak sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.

Diketahui, Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) melakukan sosialisasi kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan pada 23-24 April 2026. Rencana PHK akan berlaku efektif 12 Mei 2026.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved