Berita Viral

AWAL MULA Serka Nasir dan Dua Rekannya Terima Tawaran Eksekusi Kacab Bank BUMN: Bagaimana Mintanya?

Pada persidangan perkara pembunuhan Kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta mengungkap awal mula oknum anggota TNI terlibat. 

|
TRIBUN MEDAN
PEMBUNUHAN KACAB BUMN – Tiga terdakwa prajurit TNI mengikuti sidang putusan sela kasus pembunuhan berencana Kepala Cabang Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (15/4/2026). Oditur Militer dijadwalkan menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan untuk tahap pembuktian pada Senin (27/4/2026). 

David juga mengatakan, sebelum dibuang, korban dililit handuk pada bagian leher oleh Nasir.

"Saya sempat melihat, kain seperti handuk dililitkan di leher lalu ujung kain dipegang. Itu posisi masih di dalam mobil, tetapi seberapa kuat ikatannya saya kurang tahu," ujarnya.

Joko dan Serka Nasir pun diminta hakim memperagakan adegan mereka membuang jasad korban.

Dalam adegan yang diperagakan, Joko terlihat membantu Serka M Nasir mengeluarkan tubuh korban ke luar mobil yang mereka tumpangi.

Joko juga menerangkan kondisi korban terikat di bagian tangan depan dan kaki saat dibuang dari mobil yang mereka tumpangi.

Joko pun mengaku dirinya merasakan tubuh korban masih hangat meskipun sudah tidak ada tanda perlawanan ketika dibuang.

Serka M Nasir juga memeragakan ke arah mana dia membuang tubuh itu.

"Ke parit," kata Serka M Nasir di persidangan.

Selain Joko dan Nasir, dalam adegan itu juga terdapat saksi David Setia Darmawan.

David sendiri merupakan teman Joko yang berada dalam satu mobil yang sama sebelum tubuh korban dibuang.

David sebelumnya sempat bergantian sebagai sopir dengan Joko sebelum tubuh Ilham dibuang di kawasan Bekasi itu.

Diketahui tiga prajurit TNI Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Franky Yari didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Dalam kasus ini terdapat 18 tersangka. 15 berasal dari sipil dan 3 berasal dari TNI.

15 terdakwa sipil masing-masing atas nama Candy alias Ken (41), Dwi Hartono (40), AAM alias A (38), JP (40), Erasmus Wawo (27), REH (23), JRS (35), AT (29), EWB (43), MU (44), DSD (44), Wiranto (38), Eka Wahyu (20), Rohmat Sukur (40), dan AS (25).

Mereka pun diadili di pengadilan sipil.

Sementara 3 terdakwa yang berasal dari TNI diadili di Pengadilan Militer.

Mereka di antaranya Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

Mereka didakwa terlibat dalam dugaan penculikan hingga pembunuhan berencana terhadap Mohamad Ilham Pradipta.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved