Berita Viral

KOMNAS Perempuan Sorot Ade Armando Sebut 16 Mahasiswa UI Pelaku Pelecehan Jangan Dipidana dan DO

Pernyataan Politikus PSI, Ade Armando yang menyebutkan 16 mahasiswa FH UI yang melakukan pelecehan

IST/YouTube/TribunnewsBogor
KASUS PELECEHAN FH UI - Tangkapan layar chat dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 

Timotius juga meminta semua pihak untuk berhenti mencari tahu identitas korban, cara penyebaran obrolan, atau sosok informan, karena yang dibutuhkan korban saat ini adalah pemulihan dan pendampingan, bukan ketenaran atau sorotan publik.

“Mengajak masyarakat, termasuk alumni dan orang tua, untuk berhenti menormalisasi budaya pelecehan verbal di lingkungan kampus,” pungkasnya. 

UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa UI

Sejauh ini, 16 mahasiswa UI yang terlibat dalam pelecehan seksual itu telah dinonaktifkan sementara oleh pihak kampus selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.

Namun, Rektor UI, Heri Hermansyah, menegaskan bahwa penonaktifan sementara terhadap 16 mahasiswa tersebut bukanlah sanksi akhir.

Langkah itu diambil karena merupakan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Selama dinonaktifkan sementara, 16 mahasiswa tersebut tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan maupun kegiatan akademik lainnya.

"Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu," kata Heri di Depok, Kamis (16/4/2026).

Heri juga menjelaskan, dalam penanganan kasus ini, pihak kampus memastikan pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban, dengan menyediakan berbagai bentuk dukungan.

Mulai dari pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga dukungan akademis berkelanjutan bagi korban.

Lebih jauh, Heri juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam merespons kasus tersebut dan menekankan pentingnya menjaga integritas proses hukum serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.

"Kerahasiaan identitas seluruh pihak dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung," ujarnya.

UI juga mengingatkan agar publik tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang berpotensi mengganggu jalannya penanganan kasus.

"Sehubungan dengan hal tersebut, UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan," kata Heri.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved