Berita Viral

KOMNAS Perempuan Sorot Ade Armando Sebut 16 Mahasiswa UI Pelaku Pelecehan Jangan Dipidana dan DO

Pernyataan Politikus PSI, Ade Armando yang menyebutkan 16 mahasiswa FH UI yang melakukan pelecehan

IST/YouTube/TribunnewsBogor
KASUS PELECEHAN FH UI - Tangkapan layar chat dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pernyataan Politikus PSI, Ade Armando yang menyebutkan 16 mahasiswa FH UI yang melakukan pelecehan tidak perlu dikeluarkan dari kampus mendapatkan sorotan dari Komnas Perempuan.

Wakil Ketua Komisioner Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti menilai pernyataan Ade Armando tidak melihat kondisi korban.  

Menurut Ade mereka tidak tahu jika melecehkan perempuan itu merupakan hal yang buruk.

Apalagi, kata Ade, masa depan para pelaku itu juga masih panjang, sehingga hanya perlu diberitahu kalau mereka salah saja, tanpa ada sanksi DO dan dijerat hukum.

Sementara 16 mahasiswa FH UI itu sebelumnya mengakui telah melakukan pelecehan seksual secara daring terhadap 27 korban melalui percakapan di grup WhatsApp dan LINE. Tercatat ada 20 korban dari kalangan mahasiswa dan tujuh korban dari unsur dosen.

Kasus ini terungkap setelah para pelaku menyampaikan permintaan maaf di grup angkatan tanpa konteks yang jelas, setelah itu muncul unggahan di media sosial yang menjelaskan latar belakang tindakan tersebut.

Isi percakapan dari grup chat yang beranggotakan para pelaku itu kemudian viral pada Minggu (12/4/2026), yang mengandung unsur seksual dan dinilai merendahkan martabat mahasiswi.

Baca juga: MENGENAL Caregiver, Tawarkan Jasa Temani Pasien Inap, Melahirkan, Hingga Jaga Anak di Rumah Sakit

Baca juga: Mutilasi Kekasih, Pemuda Asal Labuhanbatu Sumut Alvi Maulana Divonis Penjara Seumur Hidup

Perbuatan yang dilakukan mahasiswa FH UI itu pun dianggap mengkhawatirkan, apalagi para pelaku merupakan bagian dari lembaga pendidikan hukum terbaik dan para mahasiswa itu justru menormalisasi hal yang semestinya tidak dilakukan calon penegak hukum.

Menurut Ratna, pernyataan Ade itu tidak tepat jika hanya karena alasan kasihan kepada masa depan para pelaku dan hal tersebut akan berbeda lagi jika dilihat dari sisi hukum.

"Kalau dalam hukum enggak gitu, Sejak hukum itu diterbitkan 9 Mei 2022, Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) diterbitkan, itu semua harus sudah ditegakkan. Tidak peduli orang tahu, enggak tahu, ada korban dia berhak untuk melaporkan berdasarkan undang-undang yang sudah diterbitkan," tegas Ratna, dikutip dari YouTube tvOne, Jumat (17/4/2026).

Sehingga, menurut Ratna, tindakan para pelaku itu tidak bisa dimaklumi lagi hanya karena alasan mereka sebenarnya tidak tahu apa yang diperbuat.

"Karena apa? Di sini ada korban. Kecuali tadi dia jorok buat diri sendiri, dia porno buat diri sendiri, dia enggak menyebarkan ke medsos, dia enggak melecehkan kepada tubuh seseorang. Di situ ada nama, di situ ada orang, di situ dia dikata-katain, itu artinya ada orang, ada korbannya, ucap Ratna.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, Ratna menegaskan bahwa korban harus mendapatkan keadilan, yakni dengan bantuan semua pihak.

"Itu adalah kewajiban kita semua. Penegakan undang-undang itu harus kita semua terlibat, para pendidik juga harus tahu bahwa ini kejahatan yang memang ranahnya itu ranah hukum," tegasnya.

Meskipun, kata Ratna, dalam kasus seperti ini pihak kampus biasanya mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang peraturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Kendati demikian, Ratna mengatakan bahwa kampus tidak bisa hanya mengacu pada peraturan itu saja, tetapi juga tetap harus mempertimbangkan Undang-Undang TPKS.

"Memang memberikan sanksinya lebih sanksi administrasi ya, ada ringan, sedang, berat, berat sampai DO ya, tapi memang itu ranah administrasi. Tapi itu tidak memutus ya untuk pemenuhan hak korban untuk bisa melaporkan kasusnya."

"Saya kira mandat dari Undang-Undang TPKS itu enggak bisa kita hanya peduli dengan Permendikbudristek, tapi kita enggak peduli dengan Undang-Undang TPKS, kan enggak bisa gitu juga, dua-duanya harus berjalan," jelas Ratna.

Ratna memahami bahwa ranah hukum itu memang bukan wewenang kampus dalam memutuskan. Tetapi dalam kasus seperti ini pihak kampus diwajibkan untuk mendukung, memberikan pendampingan, dan memberikan pemulihan terhadap korban pelecehan seksual.

"Jangan salah, Undang-undang TPKS itu yang terlibat di situ bukan polisi, tapi semua, semua dari aspek pendidikan, aspek pemulihan, aspek pencegahan, itu ada semua di situ dan itu harus kita lakukan semua," tegas Ratna.

Pernyataan Ade Armando

Dalam kesempatan yang sama itu, Ade sebelumnya mengatakan bahwa dia mendukung pihak kampus agar melakukan tindakan tegas terhadap 16 mahasiswa FH UI tersebut.

Namun, dia tidak menyarankan kalau para mahasiswa itu terkena DO dan pidana.

"Saya menyarankan, menyarankan sekali, enggak usahlah sampai di-DO, enggak usahlah sampai pidana. Karena begini, saya membayangkan ini anak-anak yang memang dibesarkan tanpa panduan etik yang jelas," ungkap Ade.

"Mereka tidak tahu bahwa sebetulnya melecehkan perempuan itu adalah hal yang buruk, mereka harus diberitahu bahwa Anda itu salah," tambah Dosen Universitas Pelita Harapan tersebut.

Menurut Ade, masa depan para pelaku itu juga masih panjang, sehingga hanya perlu diberitahu kalau mereka salah saja, tanpa ada sanksi DO dan dijerat hukum.

"Ini orang-orang 21 tahun, masa depannya masih panjang, yaudahlah. Harus diberitahu bahwa itu salah," tegas Ade.

Sementara itu, pihak korban sebelumnya menuntut agar para pelaku dikeluarkan dari universitas atau DO karena dianggap sudah tidak layak dan berbahaya bagi lingkungan kampus.

16 orang pelaku tersebut, diketahui memiliki jabatan di kampus, sehingga membuat korban sempat merasa takut dan ragu untuk melapor.

Karena hal tersebut, Kuasa Hukum Korban, Timotius Rajagukguk, mengatakan bahwa korban khawatir akan didiskreditkan atau dianggap "lebay" oleh masyarakat yang mungkin menganggap pelecehan verbal sebagai hal yang lumrah.

Timotius juga meminta semua pihak untuk berhenti mencari tahu identitas korban, cara penyebaran obrolan, atau sosok informan, karena yang dibutuhkan korban saat ini adalah pemulihan dan pendampingan, bukan ketenaran atau sorotan publik.

“Mengajak masyarakat, termasuk alumni dan orang tua, untuk berhenti menormalisasi budaya pelecehan verbal di lingkungan kampus,” pungkasnya. 

UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa UI

Sejauh ini, 16 mahasiswa UI yang terlibat dalam pelecehan seksual itu telah dinonaktifkan sementara oleh pihak kampus selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.

Namun, Rektor UI, Heri Hermansyah, menegaskan bahwa penonaktifan sementara terhadap 16 mahasiswa tersebut bukanlah sanksi akhir.

Langkah itu diambil karena merupakan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Selama dinonaktifkan sementara, 16 mahasiswa tersebut tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan maupun kegiatan akademik lainnya.

"Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu," kata Heri di Depok, Kamis (16/4/2026).

Heri juga menjelaskan, dalam penanganan kasus ini, pihak kampus memastikan pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban, dengan menyediakan berbagai bentuk dukungan.

Mulai dari pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga dukungan akademis berkelanjutan bagi korban.

Lebih jauh, Heri juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam merespons kasus tersebut dan menekankan pentingnya menjaga integritas proses hukum serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.

"Kerahasiaan identitas seluruh pihak dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung," ujarnya.

UI juga mengingatkan agar publik tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang berpotensi mengganggu jalannya penanganan kasus.

"Sehubungan dengan hal tersebut, UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan," kata Heri.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved