Berita Viral

Kasus Agust Karokaro di Kejari Samosir Disorot ILAJ: Antara Korupsi Dana Bencana dan Aroma Politik

Nama Fitri Agus Karokaro, eks Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, mendadak menjadi sorotan publik.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/DOK ILAJ
Pihak Institute Law and Justice (ILAJ) menilai kasus Fitri Agust Karokaro, eks Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, sarat kepentingan politik. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Fitri Agust Karokaro, eks Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Samosir pada Desember 2025. 

Fitri Agust Karokaro (FAK) terjerat kasus dugaan korupsi dana bantuan Kemensos untuk korban banjir bandang tahun 2024 senilai Rp1,5 miliar, dengan estimasi kerugian negara Rp516 juta.

FAK diduga meminta penyisihan anggaran sebesar 15 persen dari total bantuan senilai Rp1,5 miliar kepada BUMDESMA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi. Selain itu, ia dituduh mengubah mekanisme bantuan dari uang tunai menjadi barang tanpa persetujuan Kemensos. Kini FAK ditahan di Lapas Kelas III Pangururan.

Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan bantuan untuk korban bencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Namun, Penasehat hukum FAK menyebut adanya kejanggalan dalam penetapan tersangka. Sementara pihak Kejaksaan Negeri Samosir menyatakan telah memiliki alat bukti yang cukup.

Dana tersebut sejatinya diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga korban banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian, Samosir, Sumatera Utara.

Sebelumnya diberitakan Tribun-medan.com, Kejaksaan Negeri Samosir menuding Agus mengubah mekanisme pencairan bantuan dari tunai menjadi barang, lalu menunjuk pihak ketiga, BUMDes-MA Marsada Tahi, tanpa persetujuan Kementerian Sosial (Kemensos). Dari total dana Rp1,5 miliar, ia diduga meminta penyisihan anggaran 15 persen. Perhitungan kerugian negara mencapai Rp516 juta.

Baca juga: Dinyatakan Tersangka oleh Kejari Samosir, PH Kadinsos PMK Samosir Berikan Catatan

Baca juga: Korupsi Bantuan Bencana Alam, Kejari Samosir Tahan Kepala Dinas Sosial

Kejanggalan yang Disorot

Dengan bergulirnya kasus, penetapan tersangka ini justru memunculkan kontroversi besar, dengan tudingan adanya “aroma politik” di balik proses hukum. 

Pihak Institute Law and Justice (ILAJ) menilai kasus ini sarat kepentingan politik. 

Dalam keterangan Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, menyebut ada sejumlah kejanggalan.

"Ada kejanggalan dalam momentum penetapan tersangka. FAK ditetapkan sebagai tersangka setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI yang membahas dugaan pungli oknum kejaksaan,"ujar Fawer Full Fander Sihite.

Kemudian, kata Fawer Sihite, status jabatan Kadis Sosial bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sehingga tanggung jawab anggaran tidak berada di bawahnya.

"Ini sudah dilakukan audit resmi. Dana bantuan sudah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat tanpa temuan masalah,"jelasnya kemudian.

Di sisi lain, kata Fawer, Kejaksaan Negeri Samosir menggunakan auditor swasta yang menyebut kerugian Rp500 juta, angka yang dinilai tidak sinkron.

"Inia logika hukum dipertanyakan, karena hanya satu orang dijadikan tersangka, padahal transaksi melibatkan pihak lain,"ujarnya.

Dengan sejumlah kejanggalan tersebut, ILAJ menduga ada “pesanan” dari oknum tertentu yang ingin menjadikan hukum sebagai alat kepentingan.

Oleh karena itu, ILAJ mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI turun tangan memeriksa Kejari Samosir.

Baca juga: Kejari Samosir Tahan Kepala Dinas Sosial Korupsi Bantuan Bencana Alam Rp 1,5 Milliar

Baca juga: RDP ke DPR RI Soal Dugaan Pungli Kejari Samosir ke Kades, Begini Rekomendasi DPR RI

Sebelumnya, tim penasihat hukum Fitri Agust Karokaro, Rudi Zainal Sihombing dan Dwi Ngai Sinaga, juga menilai penetapan tersangka tidak tepat. Mereka menyoroti:

  • Kerugian Negara – Seharusnya ditetapkan oleh BPK, bukan auditor swasta.
  • Peran Bank – Pemindahbukuan dana ke rekening BUMDesma dilakukan pihak bank, bukan Agus.
  • Pihak Lain – Ada enam orang yang mengembalikan kerugian negara, tetapi tidak dijadikan tersangka.
  • Mens Rea – Agus bukan KPA, PA, maupun PPK, sehingga unsur niat jahat dipertanyakan.
  • Kuasa hukum bahkan melaporkan kasus ini ke Jamwas Kejagung, Presiden RI, dan Komisi III DPR RI.
  • Mereka juga mempertimbangkan pengawasan persidangan oleh Komisi Yudisial.

Pertarungan Narasi

Kasus Fitri Agus Karokaro kini berkembang menjadi pertarungan narasi:

  • Versi Kejaksaan: Ada korupsi nyata dengan kerugian negara Rp516 juta.
  • Versi Pembela & ILAJ: Penetapan tersangka cacat hukum, sarat aroma politik, dan berpotensi kriminalisasi.

Profil Singkat Agus Karokaro

Sebelum menjabat sebagai Kadis Sosial PMD Samosir, Agus Karokaro pernah menjadi Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Toba.

Ia dilantik oleh Bupati Samosir Vandiko Gultom pada 21 Januari 2022 bersama 13 pejabat eselon II lainnya.

Selama hampir empat tahun menjabat, Agus tercatat tiga kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Laporan terakhir per 31 Desember 2024 menunjukkan total kekayaan Rp223 juta, dengan kas Rp174 juta dan satu unit mobil Suzuki Sidekick tahun 1997.

Baca juga: Kejari Samosir Diduga Lakukan Pungli ke Kepala Desa, Ketua APDESI Beberkan Kronologi

Baca juga: Kejari Samosir Terima Pengembalian Uang Rp 108 Juta dari Kasus Dugaan Korupsi

(*/Tribun-medan.com)

Artikel lainnya di Tribun-medan.com terkait polemik Agus Karokaro ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Samosir di https://tribunmedan.cfd/tag/kejari-samosir?utm_content=tags-related&utm_medium=widget-detail-article&utm_source=https://tribunmedan.cfd

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved