Berita Viral

Kasus Agust Karokaro di Kejari Samosir Disorot ILAJ: Antara Korupsi Dana Bencana dan Aroma Politik

Nama Fitri Agus Karokaro, eks Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, mendadak menjadi sorotan publik.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/DOK ILAJ
Pihak Institute Law and Justice (ILAJ) menilai kasus Fitri Agust Karokaro, eks Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, sarat kepentingan politik. 

Dengan sejumlah kejanggalan tersebut, ILAJ menduga ada “pesanan” dari oknum tertentu yang ingin menjadikan hukum sebagai alat kepentingan.

Oleh karena itu, ILAJ mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI turun tangan memeriksa Kejari Samosir.

Baca juga: Kejari Samosir Tahan Kepala Dinas Sosial Korupsi Bantuan Bencana Alam Rp 1,5 Milliar

Baca juga: RDP ke DPR RI Soal Dugaan Pungli Kejari Samosir ke Kades, Begini Rekomendasi DPR RI

Sebelumnya, tim penasihat hukum Fitri Agust Karokaro, Rudi Zainal Sihombing dan Dwi Ngai Sinaga, juga menilai penetapan tersangka tidak tepat. Mereka menyoroti:

  • Kerugian Negara – Seharusnya ditetapkan oleh BPK, bukan auditor swasta.
  • Peran Bank – Pemindahbukuan dana ke rekening BUMDesma dilakukan pihak bank, bukan Agus.
  • Pihak Lain – Ada enam orang yang mengembalikan kerugian negara, tetapi tidak dijadikan tersangka.
  • Mens Rea – Agus bukan KPA, PA, maupun PPK, sehingga unsur niat jahat dipertanyakan.
  • Kuasa hukum bahkan melaporkan kasus ini ke Jamwas Kejagung, Presiden RI, dan Komisi III DPR RI.
  • Mereka juga mempertimbangkan pengawasan persidangan oleh Komisi Yudisial.

Pertarungan Narasi

Kasus Fitri Agus Karokaro kini berkembang menjadi pertarungan narasi:

  • Versi Kejaksaan: Ada korupsi nyata dengan kerugian negara Rp516 juta.
  • Versi Pembela & ILAJ: Penetapan tersangka cacat hukum, sarat aroma politik, dan berpotensi kriminalisasi.

Profil Singkat Agus Karokaro

Sebelum menjabat sebagai Kadis Sosial PMD Samosir, Agus Karokaro pernah menjadi Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Toba.

Ia dilantik oleh Bupati Samosir Vandiko Gultom pada 21 Januari 2022 bersama 13 pejabat eselon II lainnya.

Selama hampir empat tahun menjabat, Agus tercatat tiga kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Laporan terakhir per 31 Desember 2024 menunjukkan total kekayaan Rp223 juta, dengan kas Rp174 juta dan satu unit mobil Suzuki Sidekick tahun 1997.

Baca juga: Kejari Samosir Diduga Lakukan Pungli ke Kepala Desa, Ketua APDESI Beberkan Kronologi

Baca juga: Kejari Samosir Terima Pengembalian Uang Rp 108 Juta dari Kasus Dugaan Korupsi

(*/Tribun-medan.com)

Artikel lainnya di Tribun-medan.com terkait polemik Agus Karokaro ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Samosir di https://tribunmedan.cfd/tag/kejari-samosir?utm_content=tags-related&utm_medium=widget-detail-article&utm_source=https://tribunmedan.cfd

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved