Berita Viral

Tinggal di Hotel Selama Ini, Ternyata Eks Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon Seorang Bandar Sabu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil meringkus seorang bandar sabu berinisial IA dan sejumlah kaki tangannya.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Kota Ambon. Dalam kasus ini, Polisi berhasil meringkus seorang bandar sabu berinisial IA dan sejumlah kaki tangannya. IA merupakan seorang mantan anggota Polri yang pernah menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Kota Ambon.

Dalam kasus ini, Polisi berhasil meringkus seorang bandar sabu berinisial IA dan sejumlah kaki tangannya. 

IA ternyata merupakan seorang mantan anggota Polri yang pernah menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon.

Dia sebelumnya telah dipecat tidak dengan hormat dari dinas kepolisian pada 2022, karena terlibat kasus narkoba.

Setelah tidak lagi menjadi polisi, IA memilih menjadi pengedar sabu di Kota Ambon.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Indra Gunawan, mengatakan bahwa penangkapan terhadap IA berlangsung di sebuah hotel di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Menurut Indra, penangkapan terhadap IA dilakukan setelah pihaknya menangkap MH, JL, dan RZ yang merupakan kaki tangan pada malam 31 Maret 2026 lalu.

Dari pengembangan yang dilakukan terhadap MH, JL dan RZ, Polisi akhirnya mengungkap dan menangkap IA yang berperan sebagai bandar.

“Kita tangkap dia di hotel Grand Afira. Bahkan dia itu tinggalnya di hotel itu selama ini, makanya kita tangkap di situ,” kata Indra kepada wartawan, Minggu (26/4/2026). 

Indra mengungkapkan, saat penangkapan dilakukan, Polisi ikut menyita uang tunai hasil transaksi sabu dari tangan IA senilai Rp 1,7 juta. 

Polisi juga menyita handphone milik IA dan mendapati transaksi keuangan yang tidak wajar. 

“Jadi per hari itu transaksi bisa Rp 10 juta sampai Rp 20 juta. Kalau kita fokus di tiga bulan terakhir, kalau dihitung isinya Rp 250-an juta, itu Januari sampai Maret,” ujarnya. 

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, IA mengaku sempat mengedarkan 50 gram sabu sebelum akhirnya ditangkap di hotel tersebut.

Namun, menurut Indra, Polisi tidak menemukan barang bukti sabu saat menangkap IA.

Meski begitu, Indra menegaskan bahwa satu dari delapan alat bukti kejahatan berdasarkan KUHP Baru yang dapat digunakan yakni bukti elektronik.

“Enggak ada barang bukti (BB) saat itu. BB Narkobanya itu kan sudah habis sesuai pengakuannya. Tapi delapan alat bukti kan sekarang sudah nambah, bisa bukti elektronik,” katanya.

“Kalau di lihat dari foto-fotonya dan ada pengakuannya itu sekitar 50 gram terakhir yang dia jual itu sesuai pengakuannya tapi kalau kita lihat di handphone-nya itu banyak lebih dari 50 gram,” ujar Indra lagi. 

Indra mengakui bahwa IA merupakan mantan anggota Polri yang pernah menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon. 

Dia kemudian dipecat karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba. 

“Iya, jadi dia memang anggota Polri, mantan Kanit Narkoba Polresta, kemudian 2022 lah di PTDH,” ujarnya.

Indra menambahkan, IA tercatat sudah tiga kali terjerat ke dalam asus peredaran narkoba.

Setelah dipecat, dia sempat ditangkap dan dihukum penjara.

Setelah itu, IA kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada akhir Maret 2026. 

“Iya yang pertama itu kan dia dipecat, kedua itu ditangkap. Nah, kemudian kan habis itu yang sekarang ini kembali ditangkap,” kata Indra.

Terkait kasus tersebut, IA terancam dijerat dengan Pasal 114 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dijerat dengan Pasal 114 sebagai pengedar dan 127 karena dia juga pecandu berat,” pungkasnya.

Identitas dan Jabatan

  • Nama lengkap: Irsal Attamimi (sering disebut dengan inisial IA atau IT).
  • Jabatan sebelumnya: Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon.
  • Status kepolisian: Dipecat tidak dengan hormat (PTDH) pada tahun 2022 karena kasus narkoba.

Kasus Terbaru (2026)

  • Penangkapan di Hotel Grand Afira, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
  • Barang bukti: Uang tunai Rp1,7 juta hasil transaksi sabu, ponsel dengan catatan transaksi keuangan mencapai Rp250 juta (Januari–Maret 2026).
  • Modus: Mengedarkan sabu dengan jaringan kaki tangan (MH, JL, RZ).
  • Omzet harian: Rp10–20 juta per hari.

Rekam Jejak Kasus

  • Jumlah kasus: Sudah tiga kali terjerat kasus narkoba dalam kurun 4 tahun terakhir.
  • Peran: Awalnya pemakai, kemudian pengedar, dan terakhir menjadi bandar sabu.
  • Sumber sabu: Didapat dari Buton (Sulawesi Tenggara) dan Kalimantan, dikirim melalui jasa pengiriman.

Ancaman Hukuman

  • Dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Ancaman pidana: Minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: Jaringan Narkoba Eks Kanit Polresta Ambon Terbongkar, Kurun 4 Tahun Sudah 3 Kali Ditangkap

Baca juga: Aipda Robig Zaenudin Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba Dalam Lapas, Kini Dipindah ke Nusakambangan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved