Berita Viral

Jaringan Narkoba Eks Kanit Polresta Ambon Terbongkar, Kurun 4 Tahun Sudah 3 Kali Ditangkap

Jaringan narkoba yang dikendalikan mantan perwira polisi bernama Irsal Attamimi, akhirnya terbongkar.

Editor: Juang Naibaho
IST
Ilustrasi barang bukti sabu-sabu. Jaringan narkoba yang dikendalikan mantan Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon, Irsal Attamimi, dibongkar Polda Maluku. 

TRIBUN-MEDAN.com - Jaringan narkoba yang dikendalikan mantan perwira polisi bernama Irsal Attamimi, akhirnya terbongkar.

Irsal Attamimi tercatat pernah menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon.

Penangkapan ini menambah panjang daftar kasus Irsal Attamimi.

Total, dia sudah tiga kali berurusan hukum terkait peredaran narkoba dalam kurun 4 tahun terakhir.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mengungkap, Irsal dan sejumlah kaki tangannya merupakan jaringan peredaran narkoba di Kota Ambon.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Indra Gunawan, mengatakan, Irsal sebelumnya telah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian pada 2022, karena terlibat kasus narkoba. 

Setelah tidak lagi menjadi polisi, Irsal memilih menjadi pengedar sabu di Kota Ambon. 

Kombes Indra mengatakan, penangkapan terhadap Irsal berlangsung di sebuah hotel di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada malam 31 Maret 2026 lalu. 

Menurut Indra, penangkapan terhadap Irsal dilakukan setelah pihaknya menangkap MH, JL, dan RZ yang merupakan kaki tangan. 

Dari pengembangan yang dilakukan terhadap MH, JL dan RZ, Polisi akhirnya menangkap Irsal yang berperan sebagai bandar. 

“Kita tangkap dia di hotel Grand Afira tanggal 31 Maret 2026 malam, bahkan dia itu tinggalnya di hotel itu makanya kita tangkap di situ,” kata Indra kepada wartawan, Minggu (26/4/2026). 

Indra mengungkapkan, saat penangkapan dilakukan, Polisi ikut menyita uang tunai hasil transaksi sabu dari tangan Irsal senilai Rp 1,7 juta. 

Polisi juga menyita handphone milik Irsal dan mendapati transaksi keuangan yang tidak wajar. 

“Jadi per hari itu transaksi bisa Rp 10 juta sampai Rp 20 juta. Kalau kita fokus di tiga bulan terakhir, kalau dihitung isinya Rp 250-an juta, itu Januari sampai Maret,” ujarnya. 

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Irsal mengaku sempat mengedarkan 50 gram sabu sebelum akhirnya ditangkap di hotel tersebut. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved