Berita Viral

Jaringan Narkoba Eks Kanit Polresta Ambon Terbongkar, Kurun 4 Tahun Sudah 3 Kali Ditangkap

Jaringan narkoba yang dikendalikan mantan perwira polisi bernama Irsal Attamimi, akhirnya terbongkar.

Editor: Juang Naibaho
IST
Ilustrasi barang bukti sabu-sabu. Jaringan narkoba yang dikendalikan mantan Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon, Irsal Attamimi, dibongkar Polda Maluku. 

Namun, menurut Indra, Polisi tidak menemukan barang bukti sabu dalam penangkapn ini.

Meski begitu, Indra menegaskan bahwa satu dari delapan alat bukti kejahatan berdasarkan KUHP Baru yang dapat digunakan yakni bukti elektronik. 

“Enggak ada barang bukti (BB) saat itu. BB narkobanya itu kan sudah habis sesuai pengakuannya. Tapi delapan alat bukti kan sekarang sudah nambah, bisa bukti elektronik,” katanya. 

“Kalau di lihat dari foto-fotonya dan ada pengakuannya itu sekitar 50 gram terakhir yang dia jual itu sesuai pengakuannya tapi kalau kita lihat di handphone-nya itu banyak lebih dari 50 gram,” ujar Indra lagi. 

Eks Kanit Narkoba 

Indra mengakui bahwa Irsal merupakan mantan anggota Polri yang pernah menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon. 

Dia kemudian dipecat karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

“Iya, jadi dia memang anggota Polri, mantan Kanit Narkoba Polresta, kemudian 2022 lah di PTDH,” ujarnya. 

Indra menambahkan, Irsal tercatat sudah tiga kali terjerat ke dalam kasus peredaran narkoba. 

Setelah dipecat, dia sempat ditangkap dan dihukum penjara. 

Setelah itu, Irsal kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada akhir Maret 2026. 

“Iya yang pertama itu kan dia dipecat, kedua itu ditangkap. Nah, kemudian kan habis itu yang sekarang ini kembali ditangkap,” kata Indra. 

Terkait kasus tersebut, Irsal terancam dijerat dengan Pasal 114 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Dijerat dengan Pasal 114 sebagai pengedar dan 127 karena dia juga pecandu berat,” pungkasnya. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini sudah tayang di Tribunambon.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved