Berita Viral

Jaringan Narkoba Eks Kanit Polresta Ambon Terbongkar, Kurun 4 Tahun Sudah 3 Kali Ditangkap

Jaringan narkoba yang dikendalikan mantan perwira polisi bernama Irsal Attamimi, akhirnya terbongkar.

Editor: Juang Naibaho
IST
Ilustrasi barang bukti sabu-sabu. Jaringan narkoba yang dikendalikan mantan Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon, Irsal Attamimi, dibongkar Polda Maluku. 

TRIBUN-MEDAN.com - Jaringan narkoba yang dikendalikan mantan perwira polisi bernama Irsal Attamimi, akhirnya terbongkar.

Irsal Attamimi tercatat pernah menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon.

Penangkapan ini menambah panjang daftar kasus Irsal Attamimi.

Total, dia sudah tiga kali berurusan hukum terkait peredaran narkoba dalam kurun 4 tahun terakhir.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mengungkap, Irsal dan sejumlah kaki tangannya merupakan jaringan peredaran narkoba di Kota Ambon.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Indra Gunawan, mengatakan, Irsal sebelumnya telah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian pada 2022, karena terlibat kasus narkoba. 

Setelah tidak lagi menjadi polisi, Irsal memilih menjadi pengedar sabu di Kota Ambon. 

Kombes Indra mengatakan, penangkapan terhadap Irsal berlangsung di sebuah hotel di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada malam 31 Maret 2026 lalu. 

Menurut Indra, penangkapan terhadap Irsal dilakukan setelah pihaknya menangkap MH, JL, dan RZ yang merupakan kaki tangan. 

Dari pengembangan yang dilakukan terhadap MH, JL dan RZ, Polisi akhirnya menangkap Irsal yang berperan sebagai bandar. 

“Kita tangkap dia di hotel Grand Afira tanggal 31 Maret 2026 malam, bahkan dia itu tinggalnya di hotel itu makanya kita tangkap di situ,” kata Indra kepada wartawan, Minggu (26/4/2026). 

Indra mengungkapkan, saat penangkapan dilakukan, Polisi ikut menyita uang tunai hasil transaksi sabu dari tangan Irsal senilai Rp 1,7 juta. 

Polisi juga menyita handphone milik Irsal dan mendapati transaksi keuangan yang tidak wajar. 

“Jadi per hari itu transaksi bisa Rp 10 juta sampai Rp 20 juta. Kalau kita fokus di tiga bulan terakhir, kalau dihitung isinya Rp 250-an juta, itu Januari sampai Maret,” ujarnya. 

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Irsal mengaku sempat mengedarkan 50 gram sabu sebelum akhirnya ditangkap di hotel tersebut. 

Namun, menurut Indra, Polisi tidak menemukan barang bukti sabu dalam penangkapn ini.

Meski begitu, Indra menegaskan bahwa satu dari delapan alat bukti kejahatan berdasarkan KUHP Baru yang dapat digunakan yakni bukti elektronik. 

“Enggak ada barang bukti (BB) saat itu. BB narkobanya itu kan sudah habis sesuai pengakuannya. Tapi delapan alat bukti kan sekarang sudah nambah, bisa bukti elektronik,” katanya. 

“Kalau di lihat dari foto-fotonya dan ada pengakuannya itu sekitar 50 gram terakhir yang dia jual itu sesuai pengakuannya tapi kalau kita lihat di handphone-nya itu banyak lebih dari 50 gram,” ujar Indra lagi. 

Eks Kanit Narkoba 

Indra mengakui bahwa Irsal merupakan mantan anggota Polri yang pernah menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon. 

Dia kemudian dipecat karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

“Iya, jadi dia memang anggota Polri, mantan Kanit Narkoba Polresta, kemudian 2022 lah di PTDH,” ujarnya. 

Indra menambahkan, Irsal tercatat sudah tiga kali terjerat ke dalam kasus peredaran narkoba. 

Setelah dipecat, dia sempat ditangkap dan dihukum penjara. 

Setelah itu, Irsal kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada akhir Maret 2026. 

“Iya yang pertama itu kan dia dipecat, kedua itu ditangkap. Nah, kemudian kan habis itu yang sekarang ini kembali ditangkap,” kata Indra. 

Terkait kasus tersebut, Irsal terancam dijerat dengan Pasal 114 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Dijerat dengan Pasal 114 sebagai pengedar dan 127 karena dia juga pecandu berat,” pungkasnya. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini sudah tayang di Tribunambon.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved