Berita Viral
Dihamili Ayah Kandung, Remaja di Sumsel Pakai Identitas Ibu Saat Melahirkan, Rumah Dikepung Massa
Dihamili ayah kandung, remaja di Sumsel pakai identitas ibunya saat melahirkan
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendatangi RSUD Rupit melakukan penyelidikan.
Dari hasil penelusuran, korban melahirkan dengan menggunakan identitas ibunya.
“Tersangka membawa foto kartu keluarga di ponsel untuk keperluan administrasi dan menggunakan nama istrinya, sementara sang istri tidak mengetahui hal tersebut,” jelasnya.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi segera menuju Desa Aringin untuk mengamankan pelaku.
Setibanya di lokasi, rumah tersangka telah dikerumuni warga.
Baca juga: Detik-detik Kapolda Jambi Copot Seragam 2 Polisi Pelaku Rudapaksa Calon Polwan, Diganti Baju Tahanan
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, petugas langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Polsek Karang Dapo.
“Saat ini tersangka telah diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Muratara untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.
Pelaku dijerat Pasal 413 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana persetubuhan sedarah (inses).
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan anggota keluarga batinnya (keluarga dekat) yang diketahuinya, diancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
Sebelumnya, pelaku ditangkap pada Rabu malam (22/4/2026) oleh petugas Polsek Karang Dapo setelah laporan masyarakat terkait seorang perempuan yang melahirkan tanpa diketahui ayah dari bayinya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi RSUD Rupit untuk mengumpulkan keterangan.
Setelah itu, petugas menuju rumah korban di Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, untuk pendalaman lebih lanjut.
*/tribun-medan.com
artikel ini telah tayang Tribunnews
| Detik-detik Kapolda Jambi Copot Seragam 2 Polisi Pelaku Rudapaksa Calon Polwan, Diganti Baju Tahanan |
|
|---|
| RESMI Pendakwah Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan S3ksual Usai Bareskrim Gelar Perkara |
|
|---|
| 4 Fakta Hendrikus Penikam Nus Kei, Bertemu Pacar Sebelum Beraksi, Galau Ditawari Kerja Rp 1 M |
|
|---|
| Fakta-fakta Toni Aji Pembuat Website Divonis 1 Tahun Penjara, Kejagung Akui Beda dengan Amsal Sitepu |
|
|---|
| Polosnya Emak-emak Masak Mi Pakai Kompor Listrik di Kereta Api, Akui Salah: Saya Minta Maaf |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan-pem.jpg)