Berita Viral

Dihamili Ayah Kandung, Remaja di Sumsel Pakai Identitas Ibu Saat Melahirkan, Rumah Dikepung Massa

Dihamili ayah kandung, remaja di Sumsel pakai identitas ibunya saat melahirkan

Tribun batam via tribunwiki
RUDAPAKSA: ilustrasi - Nasib tragis dialami remaja di Sumsel berinsial WA yang dirudapaksa ayah kandungnya sampai hamil. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Dihamili ayah kandung, remaja di Sumsel pakai identitas ibunya saat melahirkan.

Nasib tragis dialami remaja di Sumsel berinsial WA yang dirudapaksa ayah kandungnya sampai hamil.

Ayahnya berinisial BH (41) nyaris diamuk massa karena perbuatan bejatnya yang menghamili anak perempuannya hingga melahirkan di Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel.

Aksi tak bermoral tersebut dilakukan BH secara berulang kali sejak Juli 2025. Korban adalah WA (20).

Berdasarkan keterangan pelaku, peristiwa tersebut bermula saat korban diketahui pernah berhubungan dengan pacarnya, yang kemudian memicu kemarahan pelaku.

Baca juga: Perkuat Akses Keadilan Masyarakat, Kanwil Kemenkum Sumut Audiensi dengan Gubernur Bobby Nasution

"Peristiwa itu terjadi sejak Juli 2025 lalu,” ujar Kapolsek Karang Dapo, Inspektur Satu (Iptu) Khoirul Hambali, Kamis (23/4/2026).

Dari kemarahan tersebut, tersangka kemudian memaksa korban menuruti keinginannya.

Korban yang merasa takut akhirnya tidak berdaya.

“Menurut pengakuan tersangka, korban pernah diketahui berhubungan dengan pacarnya. Saat marah, tersangka justru melakukan perbuatan tersebut terhadap korban,” ungkapnya.

Kapolsek menegaskan, tindakan tersebut masuk kategori kekerasan seksual karena terdapat unsur paksaan dan ancaman.

Baca juga: Divisi Yankum Kanwil Kemenkum Sumut Ikuti Technical Meeting Penilaian Rencana Aksi Triwulan I 2026


“Ada unsur paksaan, korban diancam akan dilaporkan kepada ibunya jika tidak menuruti,” jelasnya.

Perbuatan itu disebut terjadi berulang kali hingga korban akhirnya hamil.

Pada Selasa, 21 April 2026, korban melahirkan di RSUD Rupit.

Keesokan harinya, korban pulang ke rumah bersama bayinya.

“Saat pulang, korban tidak menjelaskan siapa ayah dari bayi tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan warga yang kemudian melapor ke polisi,” ujar Kapolsek.

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendatangi RSUD Rupit melakukan penyelidikan.

Dari hasil penelusuran, korban melahirkan dengan menggunakan identitas ibunya.

“Tersangka membawa foto kartu keluarga di ponsel untuk keperluan administrasi dan menggunakan nama istrinya, sementara sang istri tidak mengetahui hal tersebut,” jelasnya.

Mendapatkan informasi tersebut, polisi segera menuju Desa Aringin untuk mengamankan pelaku.

Setibanya di lokasi, rumah tersangka telah dikerumuni warga.

Baca juga: Detik-detik Kapolda Jambi Copot Seragam 2 Polisi Pelaku Rudapaksa Calon Polwan, Diganti Baju Tahanan


Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, petugas langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Polsek Karang Dapo.

“Saat ini tersangka telah diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Muratara untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.

Pelaku dijerat Pasal 413 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana persetubuhan sedarah (inses).

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan anggota keluarga batinnya (keluarga dekat) yang diketahuinya, diancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun

Sebelumnya, pelaku ditangkap pada Rabu malam (22/4/2026) oleh petugas Polsek Karang Dapo setelah laporan masyarakat terkait seorang perempuan yang melahirkan tanpa diketahui ayah dari bayinya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi RSUD Rupit untuk mengumpulkan keterangan.

Setelah itu, petugas menuju rumah korban di Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, untuk pendalaman lebih lanjut.

*/tribun-medan.com

artikel ini telah tayang Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved