Berita Nasional
Reaksi Yusril Ihza Mahendra setelah Feri Amsari Dilaporkan Terkait Kritik Swasembada Pangan
Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa akademisi, meski berstatus ASN, tetap memiliki kebebasan untuk menyampaikan kritik.
Editor:
Azis Husein Hasibuan
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra hadir dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
"Kami menuntut keadilan. Jangan biarkan ruang publik dipenuhi racun informasi yang bisa menghancurkan ekonomi rakyat kecil," tegasnya.
Feri Amsari dilaporkan atas Pasal 263 dan 264 KUHP tentang menyebarkan berita bohong dan pemberitahuan tidak pasti yang mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dengan ancaman penjara hingga 6 Tahun.
Kemudian Pasal 28 Ayat (2) & (3) UU ITE dengan dugaan penyebaran informasi yang memicu kebencian serta penyebaran dokumen elektronik berisi berita bohong yang menimbulkan keresahan publik.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Berita Nasional
| Purbaya Bahas Soal Tarif Selat Malaka Langsung Jadi Sorotan Dunia, Menlu Singapura Bereaksi |
|
|---|
| 10 Kementerian Kinerja Terbaik, Tingkat Kepuasan Publik Capai 70,77 Persen Atas Kerja Prabowo |
|
|---|
| Usulan Wamendagri, Wacana Denda KTP Hilang, Bima Arya: Agar Lebih Tanggung Jawab |
|
|---|
| Disorot Komnas HAM, Penyiraman Andrie Yunus Minim Transparansi, Tak Diberi Akses Bertemu 4 Pelaku |
|
|---|
| Jabatan Baru Windra Sanur, Pamit setelah 8 Tahun Setia Mendampingi Jokowi Sebagai Paspampres |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/yusril-ihza-mahendra-dan-tim-hukum-01.jpg)