Berita Nasional
Reaksi Yusril Ihza Mahendra setelah Feri Amsari Dilaporkan Terkait Kritik Swasembada Pangan
Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa akademisi, meski berstatus ASN, tetap memiliki kebebasan untuk menyampaikan kritik.
Berbeda jika kasusnya ditemukan adanya pelanggaran berupa penghasutan, maka hal ini bisa masuk dalam delik pidana.
Namun, Yusril menilai, kritik yang disampaikan oleh Feri Ambisi ini tidak termasuk dalam penghasutan.
Yusril juga menekankan bahwa setiap orang bisa berpendapat dan tidak bisa dihalang-halangi.
"Biasanya etik dan pidana, itu pasti etik didahulukan. Ya, polisi juga begitu kan. Jadi lebih baik ada disampaikan ke forum etik. Jadi kan bisa di berdebat di forum etik. Nanti akan dinilai secara etik apakah ini terjadi pelanggaran atau tidak."
"Beda halnya kalau misalnya melakukan penghasutan. Kalau penghasutan ini memang delik pidana. Nah, itu agak repot. Tapi saya kira bukan bukan delik penghasutan. Orang berpendapat enggak bisa dihalang-halangi," pungkasnya.
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara bersama sejumlah asosiasi pedagang dan petani melaporkan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari atas dugaan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).
Laporan LBH Tani Nusantara diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya dan teregister nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Perwakilan LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, menyatakan laporan ini merupakan respons langsung atas tindakan Feri Amsari yang secara terbuka menyebut keberhasilan swasembada pangan pemerintah sebagai kebohongan publik.
Pernyataan Feri Amsari disampaikan dalam berbagai forum, termasuk acara "Halal Bihalal Pengamat" 31 Maret 2026 dan program televisi nasional.
Menurutnya, pernyataan tersebut menimbulkan gelombang kemarahan para pahlawan pangan nasional.
"Hari ini perwakilan petani dan pedagang dari berbagai pelosok Indonesia resmi menempuh jalur hukum terhadap Pengamat Feri Amsari yang dinilai telah menebar fitnah keji dan merusak ketenangan sektor pangan nasional melalui pernyataan-pernyataan provokatif tanpa data," jelasnya.
Para petani dan pedagang merasa harga diri dan kerja keras mereka di lapangan telah diinjak-injak demi ambisi narasi politik pribadi Terlapor.
Tuduhan tanpa dasar yang disebarluaskan di media sosial TikTok, Instagram, hingga X (Twitter) tersebut dianggap telah menciptakan kegaduhan sistematis yang mengancam stabilitas pasar dan psikologis pelaku usaha tani.
Itho menyerahkan penyidik untuk meminta klarifikasi terhadap Feri Amsari atas pernyataan yang dianggap tidak main-main.
Perwakilan petani dan pedagang menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam ketika hasil keringat mereka dijadikan komoditas kebohongan oleh oknum yang hanya bicara dari balik layar.
| Purbaya Bahas Soal Tarif Selat Malaka Langsung Jadi Sorotan Dunia, Menlu Singapura Bereaksi |
|
|---|
| 10 Kementerian Kinerja Terbaik, Tingkat Kepuasan Publik Capai 70,77 Persen Atas Kerja Prabowo |
|
|---|
| Usulan Wamendagri, Wacana Denda KTP Hilang, Bima Arya: Agar Lebih Tanggung Jawab |
|
|---|
| Disorot Komnas HAM, Penyiraman Andrie Yunus Minim Transparansi, Tak Diberi Akses Bertemu 4 Pelaku |
|
|---|
| Jabatan Baru Windra Sanur, Pamit setelah 8 Tahun Setia Mendampingi Jokowi Sebagai Paspampres |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/yusril-ihza-mahendra-dan-tim-hukum-01.jpg)