Kasus Korupsi Minyak Mentah
3 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Dituntut 8 Hingga 14 Tahun Penjara
Selain itu mereka juga dinilai mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian negara yang sangat besar.
TRIBUN-MEDAN.com - Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dituntut pidana penjara selama 8 hingga 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.
Adapun ketiga terdakwa itu yakni;
1. Alvian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015
2. Hanung Budya Yuktyanta selaku mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina
3. Martin Haendra selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021
Baca juga: Alasan KPK Kembali Periksa Ustaz Khalid Basalamah Praktik Jual Beli Kuota Haji
Dalam surat tuntutannya Jaksa menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hanung Budya Yuktianta dengan pidana penjara selama 8 tahun, terdakwa Alfian Nasution dengan pidana penjara selama 14 tahun dan Martin Haydar Nata dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Selain pidana badan Jaksa juga meminta hakim menghukum para terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara apabila mereka tidak mampu membayar denda tersebut.
Baca juga: KRONOLOGI Teras Rumah Ditembok Diduga Anggota Ormas, Sudah Bayar Rp1 M, Pemilik Anggap Biaya Sewa
Tak hanya itu dalam berkas tuntutannya, ketiga terdakwa itu juga dibebankan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara masing-masing senilai Rp 5 miliar.
Jaksa menjelaskan bahwa apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa Hanung Budya Yuktianta dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun, Alfian Nasution dan Martin Haydar Nata dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 7 tahun," jelas Jaksa.
Baca juga: Kejagung Beberkan yang Membedakan Kasus Videografer Toni Aji dengan Amsal Sitepu
Sementara itu dalam menjatuhkan tuntutan itu, Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal memberatkan maupun meringankan terhadap para terdakwa.
Adapun untuk hal memberatkan, jaksa menilai bahwa perbuatan pada terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu mereka juga dinilai mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian negara yang sangat besar.
"Hal-hal yang meringankan, Para terdakwa belum pernah dihukum," pungkasnya.
(Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Tuntutan 3 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah
3 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Dituntun
korupsi
| Duduk Perkara Rumah Ditembok, Selama Ini Cicil Beli Rumah Rp840 Juta Tapi Tiba-tiba Dianggap Sewa |
|
|---|
| Adhisty Zara Terseret, Artis Inisial AZ Diduga Hamil di Luar Nikah, Keluarga Tak Setuju Lakinya |
|
|---|
| Praktik Joki UTBK 2026 di Surabaya Terbongkar, Fakultas Kedokteran Paling Diincar |
|
|---|
| Kehidupan Bu Atun Guru Diejek Siswa di Purwakarta, Dapat 25 Juta dari KDM Didonasikan ke Anak Yatim |
|
|---|
| IRGC Iran Hentikan 2 Kapal Israel di Selat Hormuz, Disebut Melanggar Ternyata Punya Tujuan Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/3-terdakwa-kasus-minyak.jpg)