Kasus Korupsi Minyak Mentah

3 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Dituntut 8 Hingga 14 Tahun Penjara

Selain itu mereka juga dinilai mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian negara yang sangat besar.

Tribunnews.com
KASUS MINYAK MENTAH: Sidang pembacaan tuntutan tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026). Dalam perkara ini tiga terdakwa dituntut 8 hingga 14 tahun penjara oleh Jaksa. 

TRIBUN-MEDAN.com - Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dituntut pidana penjara selama 8 hingga 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.

Adapun ketiga terdakwa itu yakni;

1. Alvian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015

2. Hanung Budya Yuktyanta selaku mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina

3. Martin Haendra selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021

Baca juga: Alasan KPK Kembali Periksa Ustaz Khalid Basalamah Praktik Jual Beli Kuota Haji

Dalam surat tuntutannya Jaksa menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hanung Budya Yuktianta dengan pidana penjara selama 8 tahun, terdakwa Alfian Nasution dengan pidana penjara selama 14 tahun dan Martin Haydar Nata dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Selain pidana badan Jaksa juga meminta hakim menghukum para terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara apabila mereka tidak mampu membayar denda tersebut.

Baca juga: KRONOLOGI Teras Rumah Ditembok Diduga Anggota Ormas, Sudah Bayar Rp1 M, Pemilik Anggap Biaya Sewa

Tak hanya itu dalam berkas tuntutannya, ketiga terdakwa itu juga dibebankan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara masing-masing senilai Rp 5 miliar.

Jaksa menjelaskan bahwa apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa Hanung Budya Yuktianta dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun, Alfian Nasution dan Martin Haydar Nata dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 7 tahun," jelas Jaksa.

Baca juga: Kejagung Beberkan yang Membedakan Kasus Videografer Toni Aji dengan Amsal Sitepu

Sementara itu dalam menjatuhkan tuntutan itu, Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal memberatkan maupun meringankan terhadap para terdakwa.

Adapun untuk hal memberatkan, jaksa menilai bahwa perbuatan pada terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu mereka juga dinilai mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian negara yang sangat besar.

"Hal-hal yang meringankan, Para terdakwa belum pernah dihukum," pungkasnya.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved