Berita Nasional

Disorot Komnas HAM, Penyiraman Andrie Yunus Minim Transparansi, Tak Diberi Akses Bertemu 4 Pelaku

Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada Puspom TNI

TRIBUN MEDAN/TRIBUNNEWS
Wajah dua terduga pelaku penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang diungkap Polda Metro Jaya dalam konferensi pers, Kamis (18/3/2026). 

“Ini baru soal transparansi, belum bicara akuntabilitas. Tapi sejak awal saja sudah tidak terbuka, itu yang jadi catatan,” pungkasnya.

Sinyal Pengadilan Militer

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menunjukkan sinyal positif terhadap Komnas HAM RI terkait rencana pemeriksaan keempat terdakwa tersebut.

Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk (K) Dr Endah Wulandari menjelaskan kewenangan atas para terdakwa telah beralih kepada Hakim Ketua yang menyidangkan perkara para terdakwa.

Hal itu terhitung mulai Jumat (17/4/2026) setelah Berkas Perkara dilimpahkan sehari sebelumnya.

"Sehingga jika ada kepentingan terkait dengan para Terdakwa bisa mengajukan surat tertulis kepada Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta," kata Endah saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (20/4/2026).

Keempat terdakwa yang merupakan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI itu yakni Serda (Mar) Edi Sudarko (ES), Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu (Pas) Sami Lakka (SL) rencananya akan mulai disidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026) mendatang.

Oditur militer II-07 Jakarta mendakwa mereka dengan pasal berlapis.

Oditur militer menggunakan Pasal 469 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana) pada dakwaan primer.

Selain itu, oditur militer menggunakan pasal yang didakwakan adalah Pasal 468 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana) pada dakwaan subsidair.

Selanjutnya, oditur militer menggunwkan Pasal 467 ayat (1) (penganiayaan berencana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun) jo ayat (2) KUHP (Jika perbuatan mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun), Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana) pada dakwaan lebih subsidair.

Kasus Andrie Yunus 

  • Peristiwa Penyerangan: Pada 12 Maret 2026 malam, Andrie Yunus disiram air keras oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat. Serangan ini menyebabkan luka bakar serius di wajah, dada, dan tangan korban.
  • Identifikasi Pelaku: Setelah penyelidikan, empat prajurit BAIS TNI ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari perwira dan bintara aktif yang diduga melakukan aksi teror secara terorganisir.
  • Pelimpahan Perkara: Berkas perkara dan barang bukti dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 16 April 2026. Status para tersangka resmi berubah menjadi terdakwa.
  • Perdebatan Peradilan: Terdapat perdebatan apakah kasus ini seharusnya ditangani di peradilan umum atau peradilan militer. Pemerintah dan TNI berpendapat ranah militer berwenang, sementara masyarakat sipil menilai peradilan umum lebih tepat untuk menjamin transparansi.
  • Sidang Perdana: Sidang perdana dijadwalkan pada 29 April 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa. Pengadilan Militer menetapkan tiga hakim untuk memimpin persidangan.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved