Breaking News

Berita Nasional

Pengacara Roy Suryo Menolak RJ, Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Dihentikan

Saat ini, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa masih berstatus tersangka.

Tribunnews.com
KASUS IJAZAH JOKOWI - Tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo merespons soal video Rismon Hasiholan Sianipar yang menuduh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) sebagai bohir. Hal itu disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan pihaknya menginginkan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo segera dihentikan.

Namun, ia menolak menempuh jalur Restorative Justice (RJ), yaitu mekanisme penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan dialog dan perdamaian antara pelaku dan korban, serta tidak berniat meminta maaf kepada Jokowi.

Saat ini, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa masih berstatus tersangka.

Keduanya dilaporkan oleh Jokowi atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

Berbeda dengan mereka, sejumlah tersangka lain sudah bebas setelah mengajukan RJ.

Misalnya, Rismon Sianipar yang sebelumnya berada di klaster kedua bersama Roy dan Dokter Tifa, kini lepas dari status tersangka setelah meminta maaf dan mengajukan RJ kepada Jokowi.

Begitu pun dengan tersangka lain yang berada di klaster pertama, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Mereka justru lebih dulu bebas dari status tersangka usai mengajukan RJ, tetapi Eggi dan Damai mengaku tidak meminta maaf kepada Jokowi.

Tersangka yang tersisa dalam klaster kedua adalah Roy dan Dokter Tifa. Kemudian klaster pertama ada Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Meski para ketiga tersangka yang mengajukan RJ resmi menghirup udara bebas secara hukum, Refly menegaskan bahwa pihaknya tidak akan goyah, meski menginginkan kasus ini dihentikan.

"Jangan salah, kami tidak meminta maaf, kami tidak meminta Restorative Justice," tegas Refly dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Refly pun menjelaskan, pemberhentian kasus hukum itu bisa berbagai macam alasannya dan hal tersebut telah dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

"Dalam KUHAP yang baru, penghentian perkara itu bermacam-macam sebabnya, ada sepuluh yang terbaru dan salah satunya pemberhentian demi hukum," ujarnya.

Dalam kasus ini, kata Refly, dirinya melihat banyak sekali pelanggaran hukum yang terjadi.

"Sehingga seharusnya kasus ini sudah dihentikan karena sudah bertentangan dengan hukum. Bahkan sejak awal, sejak dilakukan penyelidikan sudah salah, karena yang ada di Bareskrim belum dinyatakan dihentikan atau berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved