Berita Nasional
Disorot Komnas HAM, Penyiraman Andrie Yunus Minim Transparansi, Tak Diberi Akses Bertemu 4 Pelaku
Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada Puspom TNI
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti belum optimalnya keterbukaan dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Minimnya akses terhadap proses penyidikan, terutama yang melibatkan aparat, dinilai berpotensi memicu pertanyaan publik.
Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada Puspom TNI untuk berkomunikasi langsung dengan para tersangka.
Namun hingga kini, permintaan tersebut belum mendapat tanggapan.
Pramono mengatakan, Komnas HAM telah menyurati pihak Puspom TNI untuk diberikan akses berkomunikasi dengan empat pelaku, tetapi surat tersebut belum direspons hingga hari ini.
Awalnya, dia mengatakan bahwa transparansi seharusnya tidak hanya dilakukan saat persidangan, tetapi sejak awal proses hukum berjalan, termasuk di tahap penyelidikan dan penyidikan.
“Transparansi itu harus dibuka sejak awal, bukan hanya di persidangan. Dari proses penyidikan pun publik harus bisa melihat,” ujarnya di kantor Komnas HAM, Kamis (23/4/2026).
Dia menjelaskan, Komnas HAM juga telah mendorong Puspom TNI untuk meningkatkan akuntabilitas, seperti membuka identitas keempat pelaku sejak penetapan tersangka, melibatkan pengawasan eksternal, hingga memberikan akses kepada Komnas HAM untuk bertemu langsung dengan keempat pelaku.
Namun, hingga kini permintaan tersebut belum mendapat respons dari pihak terkait, termasuk TNI.
“Kami sudah mengajukan permohonan resmi, tapi sampai hari ini belum ada jawaban,” katanya.
Menurut Pramono, keterlibatan lembaga eksternal dalam proses hukum penting untuk membangun kepercayaan publik.
Dia mencontohkan sejumlah kasus sebelumnya seperti di Sumatera Barat dan tragedi Kanjuruhan, di mana pelibatan pihak luar dinilai mampu meningkatkan transparansi.
Ia juga menilai, akses langsung kepada para pelaku sangat krusial untuk mengungkap fakta secara utuh, termasuk menguji kesesuaian keterangan yang berkembang di publik dengan hasil penyidikan resmi.
“Kalau kami diberi akses bertemu, banyak hal bisa lebih terang. Ini penting untuk memastikan proses berjalan terbuka,” kata dia.
Pramono menyayangkan peluang untuk membangun transparansi justru tidak dimanfaatkan secara maksimal. Ia menilai kondisi ini dapat memicu keraguan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Ini baru soal transparansi, belum bicara akuntabilitas. Tapi sejak awal saja sudah tidak terbuka, itu yang jadi catatan,” pungkasnya.
Sinyal Pengadilan Militer
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menunjukkan sinyal positif terhadap Komnas HAM RI terkait rencana pemeriksaan keempat terdakwa tersebut.
Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk (K) Dr Endah Wulandari menjelaskan kewenangan atas para terdakwa telah beralih kepada Hakim Ketua yang menyidangkan perkara para terdakwa.
Hal itu terhitung mulai Jumat (17/4/2026) setelah Berkas Perkara dilimpahkan sehari sebelumnya.
"Sehingga jika ada kepentingan terkait dengan para Terdakwa bisa mengajukan surat tertulis kepada Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta," kata Endah saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (20/4/2026).
Keempat terdakwa yang merupakan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI itu yakni Serda (Mar) Edi Sudarko (ES), Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu (Pas) Sami Lakka (SL) rencananya akan mulai disidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026) mendatang.
Oditur militer II-07 Jakarta mendakwa mereka dengan pasal berlapis.
Oditur militer menggunakan Pasal 469 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana) pada dakwaan primer.
Selain itu, oditur militer menggunakan pasal yang didakwakan adalah Pasal 468 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana) pada dakwaan subsidair.
Selanjutnya, oditur militer menggunwkan Pasal 467 ayat (1) (penganiayaan berencana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun) jo ayat (2) KUHP (Jika perbuatan mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun), Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana) pada dakwaan lebih subsidair.
Kasus Andrie Yunus
- Peristiwa Penyerangan: Pada 12 Maret 2026 malam, Andrie Yunus disiram air keras oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat. Serangan ini menyebabkan luka bakar serius di wajah, dada, dan tangan korban.
- Identifikasi Pelaku: Setelah penyelidikan, empat prajurit BAIS TNI ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari perwira dan bintara aktif yang diduga melakukan aksi teror secara terorganisir.
- Pelimpahan Perkara: Berkas perkara dan barang bukti dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 16 April 2026. Status para tersangka resmi berubah menjadi terdakwa.
- Perdebatan Peradilan: Terdapat perdebatan apakah kasus ini seharusnya ditangani di peradilan umum atau peradilan militer. Pemerintah dan TNI berpendapat ranah militer berwenang, sementara masyarakat sipil menilai peradilan umum lebih tepat untuk menjamin transparansi.
- Sidang Perdana: Sidang perdana dijadwalkan pada 29 April 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa. Pengadilan Militer menetapkan tiga hakim untuk memimpin persidangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Jabatan Baru Windra Sanur, Pamit setelah 8 Tahun Setia Mendampingi Jokowi Sebagai Paspampres |
|
|---|
| 10 Tugas Kerja Manajer Kopdes Merah Putih, Lengkap Perkiraan Gaji Ketua hingga Pengurus |
|
|---|
| Pengacara Roy Suryo Menolak RJ, Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Dihentikan |
|
|---|
| Emosi Rismon Sianipar Semprot Roy Suryo soal Ijazah Jokowi: Nyampai Gak Ilmumu |
|
|---|
| Bahlil Sebut Temukan Harta Karun Baru di Kutai Kaltim, Ungkap Cadangan Gas Super Besar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wajah-dua-terduga-pelaku-penyiraman-air-keras-ke-Andrie-Yunus.jpg)