Berita Viral

UPDATE Kasus Pembunuhan Putri Apriyani, Eks Anggota Polri Alvian Sinaga Dituntut Hukuman Berat

Alvian Maulana Sinaga (23), mantan anggota Polri yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap kekasihnya sendiri, Putri Apriyani (24)

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Foto Tribun Cirebon/ Handhika Rahman/Facebook Melisa Noviani
KEMATIAN PUTRI: Sebuah tragedi mengerikan mengguncang warga Jalan Karangbaru 2, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Sabtu (9/8/2025) siang. 

“Selanjutnya keenam, perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain, yaitu saksi H Mahpudin dan Hj Nining selaku pemilik kos yang terbakar,” jelasnya. 

Toni RM menyampaikan, tuntutan penjara seumur hidup itu mewakili harapan dari keluarga korban Putri Apriyani.

“Saya selaku kuasa hukum keluarga korban Putri Apriyani menyampaikan terima kasih, apresiasi kepada JPU,” ujar Toni.

SIDANG - Alvian Maulana Sinaga mantan polisi yang bunuh dan bakar pacar saat memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (5/1/2026)(KOMPAS.com/HANDHIKA RAHMAN)
SIDANG - Alvian Maulana Sinaga mantan polisi yang bunuh dan bakar pacar saat memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (5/1/2026)(KOMPAS.com/HANDHIKA RAHMAN)

Lebih lanjut, Toni menaruh harapan besar agar majelis hakim bisa memvonis hukuman Alvian sesuai dengan tuntutan dari JPU.

Meski begitu, Toni tidak menutup kemungkinan majelis hakim bisa saja menjatuhkan vonis yang lebih berat, yakni hukuman mati terhadap terdakwa Alvian Maulana Sinaga

“Hakim boleh memutus hukuman mati, itu boleh karena pasal pembunuhan berencana itu ancaman maksimalnya sampai hukuman mati tetapi paling tidak minimalnya saya berharap hakim bisa memvonis seumur hidup,” kata Toni.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pembunuhan terhadap Putri Apriyani oleh Alvian Maulana Sinaga ini terjadi di kamar kos korban di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025) lalu.

Saat itu, Alvian masih berstatus sebagai anggota Polres Indramayu berpangkat Bripda.

Usai membunuh korban, terdakwa membakar jenazah Putri hingga memicu kebakaran di kamar kos tersebut.

Alvian kemudian melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat pada Sabtu (23/8/2025).

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: Sidang Alvian Sinaga Eks Polisi Bunuh Pacar: Keluarga Korban Menangis saat Kronologi Dibacakan

Baca juga: Karier Alvian Sinaga Hancur, Dipecat dari Polisi Usai Bunuh Pacar, Nasibnya Diadili di Persidangan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved