Berita Viral
Sidang Alvian Sinaga Eks Polisi Bunuh Pacar: Keluarga Korban Menangis saat Kronologi Dibacakan
Di sela-sela itu, terdengar isak tangis dari salah seorang keluarga korban yang hadir menyaksikan dari belakang.
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan anggota polisi Alvian Maulana Sinaga yang membunuh dan membakar pacarnya, Putri Apriyani (24), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (5/1/2026).
Saat persidangan tersebut, tangis dari keluarga korban pecah saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan kronologi pembunuhan terhadap Putri Apriyani. Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
Keluarga Putri Apriyani dan kuasa hukum korban nampak hadir dalam persidangan. Sedangkan terdakwa Alvian didampingi oleh kuasa hukumnya.
Dilansir dari Kompas.com di lokasi, Senin (5/1/2026), Alvian memasuki ruang sidang sekitar pukul 11.39 WIB.
Baca juga: Korupsi Rp 4,4 Milliar, Empat Koruptor Pembangunan Gedung Telkom Siantar Divonis 3,5 Tahun Penjara
Jelang sidang pembacaan dakwaan, Alvian nampak membungkuk sambil mengatupkan telapak tangan tanpa mengatakan sepatah kata pun.
Ia menghadap keluarga korban, majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukumnya.
Alvian yang mengenakan kemeja berwarna putih dan peci hitam kemudian duduk dengan kepala tegap menghadap majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ria Agustin, Hakim Anggota 1 Agus Eman, dan Hakim Anggota 2 Bayu.
Sebelum dimulai, Hakim Ketua mengonfirmasi terlebih dahulu identitas Alvian. Terdakwa pun membenarkan identitas yang dibacakan oleh hakim. “Siap,” jawab Alvian kepada Hakim Ketua.
Baca juga: Proliga 2026 Digelar di Sumut 15-18 Januari, Berharap Penonton Penuhi GOR Sumut Sport Centre
Keluarga Menangis saat Jaksa Bacakan Kronologi
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung membacakan kronologi kejadian dan pasal yang didakwakan kepada Alvian.
Di sela-sela itu, terdengar isak tangis dari salah seorang keluarga korban yang hadir menyaksikan dari belakang.
Ibu-ibu itu menangis sembari merekam ucapan jaksa menggunakan ponselnya. Saat itu, JPU sedang membeberkan cara Alvian membunuh Putri Apriyani lalu membakarnya di dalam kamar kos.
Kasus pembunuhan dan pembakaran terhadap korban Putri Apriyani (24) itu dilakukan Alvian di dalam kamar kos korban di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Sabtu (9/8/2025) lalu.
Baca juga: Kebakaran Asrama Mahasiswa ITSI Deli Serdang, 13 Kamar Dilalap Si Jago Merah
Kemudian kabur hingga akhirnya ditangkap Polres Indramayu pada Sabtu (23/8/2025) di wilayah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Adapun motif Alvian melakukan pembunuhan itu lantaran kesal korban terus menagih uang yang sudah habis dipakainya untuk bermain Trading.
“Terdakwa kami dakwa karena melanggar Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Eko Supramurbada.
(tribun-medan.com)
Sumber: kompas.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| SOSOK Jon Young Saragi, Putra Sumut Jabat Kapendam IV/Diponegoro |
|
|---|
| SOSOK dan Sepak Terjang John Kei Kembali Sorotan setelah Keponakannya Membunuh Nus Kei di Bandara |
|
|---|
| PENGEMBALIAN Rp28 Miliar Milik CU Gereja Aek Nabara Tuntas, Sr Natalia Ucap Syukur dan Terima Kasih |
|
|---|
| PROFIL Febrio Nathan Kacaribu, Putra Kelahiran Sidikalang Dairi, Jabat Komisaris Non Independen BNI |
|
|---|
| DPRD Sebut Tak Ada Pelanggaran Soal Bupati Malang Lantik Anaknya Jadi Kepala Dinas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-alvian-maulana-sinaga.jpg)