Berita Viral

Sidang Alvian Sinaga Eks Polisi Bunuh Pacar: Keluarga Korban Menangis saat Kronologi Dibacakan

Di sela-sela itu, terdengar isak tangis dari salah seorang keluarga korban yang hadir menyaksikan dari belakang.

Kompas.com
SIDANG - Alvian Maulana Sinaga mantan polisi yang bunuh dan bakar pacar saat memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (5/1/2026)(KOMPAS.com/HANDHIKA RAHMAN) 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan anggota polisi Alvian Maulana Sinaga yang membunuh dan membakar pacarnya, Putri Apriyani (24), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (5/1/2026). 

Saat persidangan tersebut, tangis dari keluarga korban pecah saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan kronologi pembunuhan terhadap Putri Apriyani. Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

Keluarga Putri Apriyani dan kuasa hukum korban nampak hadir dalam persidangan. Sedangkan terdakwa Alvian didampingi oleh kuasa hukumnya.

Dilansir dari Kompas.com di lokasi, Senin (5/1/2026), Alvian memasuki ruang sidang sekitar pukul 11.39 WIB. 

Baca juga: Korupsi Rp 4,4 Milliar, Empat Koruptor Pembangunan Gedung Telkom Siantar Divonis 3,5 Tahun Penjara

Jelang sidang pembacaan dakwaan, Alvian nampak membungkuk sambil mengatupkan telapak tangan tanpa mengatakan sepatah kata pun.

Ia menghadap keluarga korban, majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukumnya.

Alvian yang mengenakan kemeja berwarna putih dan peci hitam kemudian duduk dengan kepala tegap menghadap majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ria Agustin, Hakim Anggota 1 Agus Eman, dan Hakim Anggota 2 Bayu. 

Sebelum dimulai, Hakim Ketua mengonfirmasi terlebih dahulu identitas Alvian. Terdakwa pun membenarkan identitas yang dibacakan oleh hakim. “Siap,” jawab Alvian kepada Hakim Ketua. 

Baca juga: Proliga 2026 Digelar di Sumut 15-18 Januari, Berharap Penonton Penuhi GOR Sumut Sport Centre

Keluarga Menangis saat Jaksa Bacakan Kronologi

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung membacakan kronologi kejadian dan pasal yang didakwakan kepada Alvian.

Di sela-sela itu, terdengar isak tangis dari salah seorang keluarga korban yang hadir menyaksikan dari belakang.

Ibu-ibu itu menangis sembari merekam ucapan jaksa menggunakan ponselnya. Saat itu, JPU sedang membeberkan cara Alvian membunuh Putri Apriyani lalu membakarnya di dalam kamar kos.

Kasus pembunuhan dan pembakaran terhadap korban Putri Apriyani (24) itu dilakukan Alvian di dalam kamar kos korban di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Sabtu (9/8/2025) lalu.

Baca juga: Kebakaran Asrama Mahasiswa ITSI Deli Serdang, 13 Kamar Dilalap Si Jago Merah

Kemudian kabur hingga akhirnya ditangkap Polres Indramayu pada Sabtu (23/8/2025) di wilayah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Adapun motif Alvian melakukan pembunuhan itu lantaran kesal korban terus menagih uang yang sudah habis dipakainya untuk bermain Trading.

“Terdakwa kami dakwa karena melanggar Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Eko Supramurbada.

(tribun-medan.com)

Sumber: kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved