Berita Viral
Kronologi Keributan Yosep Gultom dengan Polisi di Polresta Balikpapan, Kini Surati Komisi III DPR
Viral video yang memperlihatkan detik-detik keributan antara Yosep Gultom dengan oknum polisi di Polresta Balikpapan.
TRIBUN-MEDAN.com - Nama Yosep Benget Martua Gultom jadi sorotan di media sosial (medsos).
Hal ini menyusul viralnya video yang memperlihatkan detik-detik keributan antara Yosep Gultom dengan oknum polisi di Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat terjadi adu dorong antara Yosep dan seorang perwira yang disebut sebagai Kanit Harda berinisial Ipda F, setelah terjadi perdebatan terkait perekaman pertemuan menggunakan telepon genggam.
Merasa menjadi korban kriminalisasi dan mendapat perlakuan kasar, Yosep resmi mengadukan insiden yang dialaminya pada Rabu (15/4/2026), kepada Komisi III DPR RI,
Kronologi kejadian ini bermula saat Yosep menyambangi Polresta Balikpapan untuk menagih progres laporan dugaan penipuan yang ia ajukan tiga tahun silam.
Namun, ia justru mendapati fakta bahwa kasusnya telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Situasi memanas ketika Yosep mencoba meminta penjelasan, yang berujung pada perlakuan tidak menyenangkan dari oknum polisi.
Video perselisihan antara Yosep dengan oknum polisi itu bahkan sempat viral di media sosial.
"Perlakuan seperti itu bukan mencerminkan polisi sebagai pengayom masyarakat. Saya hanya ingin menanyakan perkembangan laporan saya," keluh Yosep pada Rabu (22/4/2026).
Baca juga: Mencuatnya Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum DPRD Kota Cirebon, Berikut Klarifikasinya
Kritik Pernyataan Kapolda Kaltim
Terkait video kejadian yang viral di medsos, Yosep menampik tudingan Kapolda Kalimantan Timur yang menyebutnya sengaja merekam untuk tujuan provokasi.
Ia menegaskan bahwa rekaman tersebut murni untuk kepentingan dokumentasi pribadi dan bukti otentik atas peristiwa yang menimpanya.
Piatur Pangaribuan selaku kuasa hukum Yosefp, menilai dokumentasi visual sangat krusial dalam mencari keadilan di Indonesia.
Menurutnya, korban sering kali terbebani untuk mencari bukti sendiri di tengah proses hukum yang kadang tidak transparan.
"Kalau tidak ada rekaman atau foto, akan sulit mencari keadilan. Dalam praktiknya, korban sering kali dibebankan untuk mencari bukti. Padahal seharusnya penyidik yang bekerja mengumpulkan alat bukti," kritik Piatur.
Ia pun mendorong agar penegakan hukum lebih mengedepankan keterbukaan dan keadilan restoratif (restorative justice) daripada sekadar mengambil langkah formal tanpa melihat konteks utuh.
| Mencuatnya Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum DPRD Kota Cirebon, Berikut Klarifikasinya |
|
|---|
| UPDATE Kasus Pembunuhan Putri Apriyani, Eks Anggota Polri Alvian Sinaga Dituntut Hukuman Berat |
|
|---|
| SOSOK Jon Young Saragi, Putra Sumut Jabat Kapendam IV/Diponegoro |
|
|---|
| SOSOK dan Sepak Terjang John Kei Kembali Sorotan setelah Keponakannya Membunuh Nus Kei di Bandara |
|
|---|
| PENGEMBALIAN Rp28 Miliar Milik CU Gereja Aek Nabara Tuntas, Sr Natalia Ucap Syukur dan Terima Kasih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Yosep-Martua-Gultom-mohon-perlindungan-hukum-ke-Komisi-III-DPR.jpg)