Berita Viral
IBU S Kaget Melihat Perut Putrinya Berusia 14 Tahun Membesar, Terkuak Perbuatan Bejat Ayah Tiri
Dalam pemeriksaan polisi, korban mengungkapkan bahwa perbuatan bejat itu telah berlangsung sejak 13 September 2025.
TRIBUN-MEDAN.COM - Lamongan diguncang kabar memilukan.
Seorang pria berusia 57 tahun, Nursan, warga Kecamatan Tikung, Lamongan, Jawa Timur, tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil.
Kasus ini baru terungkap setelah sang ibu mencurigai perubahan fisik anaknya dan membawanya ke Puskesmas Tikung.
Dari pemeriksaan medis, diketahui korban tengah mengandung janin berusia 23 minggu.
Kisah ini bermula dari naluri seorang ibu.
Ia merasa ada yang janggal ketika anaknya tidak lagi datang bulan.
Perut sang anak juga tampak membesar.
Kecurigaan itu mendorongnya membawa korban ke Puskesmas pada Jumat, 17 April 2026.
Hasil pemeriksaan medis membuat sang ibu terperanjat: anaknya hamil.
Ketika ditanya lebih lanjut, korban dengan penuh ketakutan mengaku bahwa pelaku adalah ayah tirinya sendiri.
Teror Sejak September 2025
Dalam pemeriksaan polisi, korban mengungkapkan bahwa perbuatan bejat itu telah berlangsung sejak 13 September 2025.
Pelaku yang tinggal satu rumah bersama korban dan ibunya, kerap memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksi bejatnya.
Dengan bujuk rayu dan ancaman, ia menundukkan korban.
Bahkan, pelaku menjanjikan akan memenuhi keinginan korban agar tidak melapor.
Perbuatan itu terjadi berulang kali, rata-rata sekali dalam seminggu, hingga terakhir pada April 2026.
Korban sempat melawan pada awalnya, namun tak berdaya menghadapi ancaman.
Trauma mendalam membuat korban bungkam, hingga akhirnya kehamilan menjadi bukti tak terbantahkan.
Penangkapan Cepat Polisi
Begitu laporan masuk, Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan yang dipimpin Ipda Wahyudi Eko Afandi bergerak cepat.
Berkoordinasi dengan Polsek Tikung, mereka melacak keberadaan pelaku.
Nursan (57) akhirnya ditangkap dan digelandang ke Polres Lamongan.
Dalam pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta hasil visum et repertum.
Perlindungan terhadap Korban
Kini, korban bersama ibunya ditempatkan di safe house untuk menjalani trauma healing.
Langkah ini diambil demi keamanan sekaligus pemulihan psikologis korban.
Polisi menegaskan, kasus ini akan diproses tuntas.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b KUHP. Ancaman hukuman berat menanti.
Imbauan Kepolisian
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Layanan pengaduan 110 tersedia 24 jam dan bebas pulsa.
“Jangan takut melapor. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Kronologi Kasus Ayah Tiri Cabuli Anak di Lamongan
???? September 2025
- Perbuatan bejat pertama kali dilakukan oleh Nursan (57), ayah tiri korban.
- Korban yang masih berusia 14 tahun sempat melakukan perlawanan, namun tak berdaya karena diancam dan dibujuk rayu.
- Sejak saat itu, aksi terjadi berulang kali, rata-rata sekali dalam seminggu.
???? September 2025 – Maret 2026
- Pelaku terus melakukan hubungan badan dengan korban di rumah mereka di Kecamatan Tikung, Lamongan.
- Korban hidup dalam tekanan dan ketakutan, sehingga tidak berani melapor kepada ibunya.
- Pelaku menjanjikan akan memenuhi keinginan korban agar tetap bungkam.
???? April 2026
- Perbuatan terakhir dilakukan oleh pelaku sebelum kasus terungkap.
- Kondisi fisik korban mulai berubah: perut membesar, siklus menstruasi berhenti.
- Ibu korban, S, curiga dan memutuskan membawa anaknya ke Puskesmas Tikung.
???? Jumat, 17 April 2026
- Pemeriksaan medis di Puskesmas Tikung mengungkap korban hamil 23 minggu.
- Korban akhirnya mengaku bahwa pelaku adalah ayah tirinya sendiri.
- Ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Lamongan.
???? 17–21 April 2026
- Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan dipimpin Ipda Wahyudi Eko Afandi berkoordinasi dengan Polsek Tikung untuk melacak pelaku.
- Pelaku berhasil ditangkap dan digelandang ke Polres Lamongan.
- Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
- Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum et repertum.
???? Selasa, 21 April 2026
- Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, menyampaikan kasus ini ke publik.
- Korban dan ibunya ditempatkan di safe house untuk trauma healing dan perlindungan.
- Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b KUHP.
- Polisi mengimbau masyarakat agar berani melapor melalui layanan 110 bebas pulsa.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ibu di Lamongan Curiga Perut Anaknya Membesar, Ternyata Dihamili Ayah Tiri
ayah tiri
Bapak Dituduh Cabuli Anak Tiri
Kakek Cabuli Anak di Bawah Umur
ayah cabuli anak
Kapolres Lamongan
ayah tiri di lamongan hamili anak tiri
Ibu Kaget Melihat Perut Putrinya Berusia 14 Tahun
anak 14 tahun hamil
| KRONOLOGI Mantan Karyawan Gelapkan Uang Fuji Miliaran Rupiah, Pelaku Beli Mobil Untuk Mantan |
|
|---|
| Pacaran Tunjukkan Slip Gaji, Rully Malah tak Beri Boiyen Uang Setelah Menikah: Nafkah Saya Sendiri |
|
|---|
| Sekkab di Maluku Utara Dilaporkan Istri Dugaan Bermain Judi Online, Lela: Saya Sangat Malu |
|
|---|
| NASIB Hendrikus Rahayaan dan Finansius Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana |
|
|---|
| PILU Ikhsan Harus Berhenti Sekolah, Kini Jualan demi Bantu Orangtua, Teman Sekelas Menangis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Seorang-pria-bernama-Nursan-cabuli-anak-tiri.jpg)