Berita Viral
NASIB Hendrikus Rahayaan dan Finansius Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Setelah melalui gelar perkara intensif, kedua pelaku kini langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku.
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Hendrikus Rahayaan dan Finansius terancam hukuman mati.
Keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36) terlibat kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.
Baca juga: Lirik Lagu Karo Motor Giring Giring Dipopulerkan oleh Harto Tarigan
Nus Kei tewas setelah menjadi korban penikaman di Bandara Karel Sadsuitubun, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara di Provinsi Maluku, Minggu (19/4/2026).
Peristiwa penikaman itu terjadi tidak lama setelah korban tiba dari Jakarta.
Saat berjalan menuju pintu keluar bandara, korban tiba-tiba diserang oleh orang tak dikenal menggunakan senjata tajam.
“Kejadiannya itu terjadi di area pintu keluar Bandara Karel Sadsuitubun,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi kepada wartawan, Minggu.
Baca juga: Targetkan Realisasi PKB Rp 1,8 Triliun, Apresiasi Masyarakat yang Taat Bayar Pajak dengan Hadiah
"Korban yang baru saja tiba dari Jakarta dengan pesawat, diserang oleh orang tidak dikenal menggunakan senjata tajam," tambahnya.
Setelah melalui gelar perkara intensif, kedua pelaku kini langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku.
Langkah hukum ini diambil guna memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan profesional.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Maluku tadi malam," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rosita Umasugi, Selasa (21/4/2026).
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Pasal 459 jo 20 huruf c terkait pembunuhan berencana.
Dengan jeratan ini, kedua tersangka terancam hukuman maksimal yang sangat berat.
"Ancaman hukuman terhadap kedua tersangka yakni hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara," tambah Rosita.
Alasan 2 Pelaku Tikam Nus Kei hingga Tewas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelaku-pembunuh-Nus-kei.jpg)